Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Nora Alexandra dan Jerinx SID. (Instagram/ncdpapl)

Matamata.com - Fakta baru tentang Jerinx SID yang dilaporkan Adam Deni, terkait kasus dugaan pengancaman telah diungkapkan oleh Polda Metro Jaya. Pemilik nama asli I Gede Aryastina ternyata menggunakan telepon seluler sang istri, Nora Alexandra saat mengancama Adam Deni.

Akibatnya, Nora Alexandra ikut diperiksa  dan telepon seluler miliknya disita. Nora dan Jerinx SID diperiksa sebagai saksi.

Adam Deni ditemani kuasa hukumnya Machi Achmad sambangi Polda Metro Jaya. (MataMata.com/Yuliani)

"Karena saudara J ini menggunakan handphone dari pada istrinya pada saat melakukan dugaan pengancaman terhadap pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
HP Nora Alexandra Ikut Diperiksa Polisi Terkait Kasus Jerinx SID

"Sehingga kami perlu memeriksa istri saudara J sebagai saksi," katanya menbamhakn.

Kekinian, telepon seluler milik Jerinx SID dan Nora Alexandra telah diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Adam Deni menolak berdamai dengan Jerinx SID

"Kemudian menyita handphone saudara J dan istri yang sekarang barang bukti sudah kita kirim ke labfor," imbuhnya.

Baca Juga:
Adam Deni Serahkan Bukti soal Dugaan Penghinaan yang Dilakukan Jerinx SID

Perseteruan Adam Deni dan Jerinx diketahui berawal saat Adam berkomentar di akun Instagram Jerinx. Dia minta bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar Covid-19.

Minta baik-baik, Adam Deni malah disemprot oleh suami Nora Alexandra tersebut.

Adam Deni ditemani kuasa hukumnya Machi Achmad sambangi Polda Metro Jaya. (MataMata.com/Yuliani)

Puncaknya, Jerinx SID menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx. Akhirnya, 14 Juli 2021 Adam Deni melaporkan Jerinx ke kepolisian usai mediasi ditolak oleh pihak Jerinx.

Baca Juga:
Jerinx Tak Bisa ke Jakarta, Adam Deni Singgung soal Riwayat Penyakit

Jerinx SID dilaporkan kasus pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik. Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. Status perkara tersebut kini juga sudah naik ke tahap penyidikan.

Load More