Dokter Richard Lee. (MataMata.com/Rena Pangesti)

Matamata.com - Pada hari ini, Rabu (11/8/2021), Dokter Richard Lee dijemput paksa oleh kepolisian Polda Metro Jaya. Rupanya ia sempat menghubungi pengacaranya untuk meminta tolong sebelum akan digelandang kepolisian. 

"Tadi pagi sekitar jam 7 saya ditelepon nomor tak dikenal. Ternyata itu dr Richard Lee dengan bahasa yang seperti ketakutan dia bilang, 'bang saya didatangi polisi dari Polda Metro'," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Richard dikutip di Instagram, Rabu (11/8/2021).

dr Richard Lee dijemput paksa kepolisian. [Instagram]

Razman pun akhirnya mengetahui hal itu berkaitan dengan kasus pelanggaran ITE yang dilaporkan Kartika Putri. Dokter Richard pun menjelaskan akan diperiksa ponselnya terkait hal itu.

Baca Juga:
Pengacara Jelaskan Soal dr Richard Lee yang Dijemput Paksa Polisi

"Dia bilang, 'Polisi katanya mau meminta keterangan dari saya, memeriksa handphone saya terkait pelanggaran dugaan ite'," ujar Razman, menirukan pernyataan dr Richard Lee.

Razman pun sempat berkomunikasi dengan tim penyidik. Namun karena tak sesuai dengan apa yang ia bicarakan di telepon, ia kecewa dengan sikap penyidik tersebut. 

Kartika Putri [Suara.com/Herwanto]

"Kemudian saya komunikasi dengan tim (penyidik) yang datang ke kediaman dokter Richard yang dipimpin saudara Charles. Saya tanya dalam rangka apa kalian datang. Dijawab, 'kami datang sesuai dengan perintah tugas untuk memeriksa HP saudara Richard Lee terkait dengan Instagram.' Itu bahasa yang disampaikan ke saya," ucap Razman. "Saya tanya apakah Richard Lee akan dibawa, dia bilang tidak," katanya menyambung.

Baca Juga:
Dokter Richard Lee Dijemput Paksa Polisi, Istri Histeris: Dia Bukan Teroris

Namun pada kenyataannya, dr Richard Lee dibawa paksa tanpa menunggu kedatangannya. Padahal, sebagai kuasa hukum ia berhak mendampingi kliennya.

"Saya sudah minta penyidik untuk menunggu saya, kenapa nggak tunggu saya? Saya kan kuasa hukumnya. Kalau mereka paham hukum yang kuat dan dasar hukum yang kuat bicara sama saya," ujarnya dengan nada emosi.

Dr Richard Lee dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution. (Matamata.com/Yuliani)

Karena melihat kliennya diperlakukan seperti kriminal, Razman mengaku emosi. Padahal menurutnya kasus ITE ini adalah perkara remeh.

Baca Juga:
dr Richard Lee Kritik dr Lois yang Tak Percaya Covid-19: Gak Waras ya?

"Saya lihat videonya dia mau buang air kecil aja nggak boleh. Masalah remeh-temeh seperti ini terus langsung ada penangkapan, klien saya ini bukan teroris, bukan koruptor!," kata Razman menegaskan.

Razman menjelaskan, bahwa benar saat ini dokter Richard Lee sedang berkasus di Polda Metro Jaya dan dilaporkan oleh Kartika Putri.  Richard dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE imbas konten review produk kecantikan.

Dokter Richard Lee. (MataMata.com/Rena Pangesti)

Richard Lee menurut Razman juga melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel dengan UU ITE juga. Sementara itu baik Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya maupun pihak Kartika Putri belum merespon terkait penjemputan paksa Richard Lee hari ini.

Baca Juga:
Richard Lee Ungkap Makna Karput di Video Ulasannya, Bukan Kartika Putri

Load More