Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Nora Alexandra dan Jerinx SID. (Instagram/ncdpapl)

Matamata.com - Jerinx SID bisa dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pelapor, Adam Deni. Usai pemeriksaan, kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha, mengaku kliennya mendapat sekitar 18 pertanyaan dari tim penyidik Resmob Polda Metro Jaya.

"Kurang lebih 18 pertanyaan," ungkap Gde Manik Yogiartha usai pemeriksaan, di Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021).

Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya bersama Nora Alexandra dan pengacaranya (MataMata.com/Ismail)

Pertanyaan yang diajukannya pun seputar kasus yang dilaporkan oleh Adam Deni.

Baca Juga:
Jerinx SID Diperbolehkan Pulang Usai Jalani BAP 4,5 Jam

"Seputar kronologis bagaimana terjadinya kejadian," sambung Gde.

Musisi bernama lengkap I Gede Ari Astina itu pun memastikan selama menjalani pemeriksaan mendapat perlakuan yang baik dari pihak penyidik. Usai menjalani pemerikaaan, lelaki asal Bali itu pun mengapresiasi pihak kepolisian.

Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya bersama Nora Alexandra dan pengacaranya (MataMata.com/Ismail)

"Semua luar biasa. Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan sangat humanis memeriksa saya," kata Jerinx usai pemerikasaan.

Baca Juga:
Hadir di Polda Metro Jaya, Jerinx SID Tegaskan Tak Dijemput Paksa

Sebelumnya, Jerinx tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.00 WIB setelah menempuh perjalanan darat dari Bali. Perjalanan tersebut dilakukan demi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya bersama Nora Alexandra dan pengacaranya (MataMata.com/Ismail)

Drumer band SID itu dilaporkan Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui melalui media elektronik. Diduga Jerinx menuduh pria kelahiran Desember 1995 itu sebagai dalang di balik akun @jrxsid yang mendadak hilang.

Atas laporan tersebut Jerink sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lelaki asal Bali itu dikenakan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga:
Jerinx SID Tiba di Polda Metro Jaya Didampingi Nora Alexandra

Load More