Yohanes Endra | MataMata.com
Jennifer Jill Supit usai saat keluar dari Polres Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, Kamis (18/2/2021). (Matamata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Jennifer Jill kembali mengikuti sidang putusan kasus nakoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8/2021). Karena kondisi PPKM, sidang kasus narkoba Jennifer Jill tersebut kembali berjalan secara virtual.

Sidang yang biasanya dilakukan di ruang sembilan dipindahkan di ruang delapan. Awalnya proses sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun sidang ditunda hingga pukul 11.50 WIB.

Majelis hakim menggunakan telepon seluler untuk menjalankan sidang virtual. Begitu juga kuasa hukum, dan pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:
Jennifer Jill Divonis 6 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba

Jennifer Jill menajalani sidang kasus narkoba secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/8/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Dari kejauhan telepon yang digunakan oleh jaksa memperlihatkan Jennifer Jill yang sedang menghadiri sidang virtual. Terlihat istri dari Ajun Perwira ini mendengarkan sidang dengan saksama.

Sidang sempat diberhentikan karena azan zuhur, setelah selesai proses sidang kembali digelar. Selama proses sidang, suara dari ketua hakim tidak terdengar cukup jelas, tetapi sidang tetap berjalan dengan baik.

Proses pembacaan putusan berjalan tidak lama, kurang dari satu jam. Pembacaan putus selesai pada pukul 12.30 WIB.

Baca Juga:
Jennifer Jill Ungkap Alasan Pakai Sabu, Depresi Gegara Suami Meninggal

Jennifer Jill menajalani sidang kasus narkoba secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/8/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Jennifer Jill nampak menerima hasil putusan sidang. Namun ketika hakim bertanya mengenai keputusan tersebut dia menyerahkan pada tim kuasa hukumnya.

Terhadap keputusan hakim, tim kuasa hukum Jennifer Jill menerima putusan tersebut, begitu juga dengan jaksa.

Seperti diketahui majelis hakim memutus Jennifer Jill enam bulan kurungan penjara. Namun hakim ketua meminta pihak jaksa untuk segera memindahkan istri Ajun Perwira ini ke tempat rehabilitasi.

Baca Juga:
Ngotot Ingin Direhabilitasi, Jennifer Jill Ajukan Pledoi

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang kasus narkoba istri Ajun Perwira, Jennifer Jill Supit di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/6/2-2021). (Matamata.com/Evi Ariska)

Polisi menangkap Jennifer Jill bersama Ajun Perwira dan putranya, Philo, di rumahnya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, pada 16 Februari 2021.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat isap (bong).

Saat diperiksa tes urine Jennifer Jill, suaminya, Ajun Perwira dan anaknya dinyatakan negatif. Namun Jennifer ditahan dan dijadikan tersangka karena kedapatan menyimpan narkotika Golongan I. Barang bukti tersebut disita polisi saat penggeledahan di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (16/2) lalu.

Ajun Perwira dan anak Jennifer Jill, Philo, dipulangkan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu 17 Februari 2021 malam. [Kathy Puteri]

Load More