Jonathan Frizzy Sopiri Karyawan ke Tempat Vaksinasi. (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Laporan Dhena Devanka terhadap suaminya, artis Jonathan Frizzy, terkait kasus KDRT dibenarkan oleh Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut masuk pada Mei lalu.

"Sudah kita terima tapi pada prosesnya belum banyak kegiatan yang dilaksanakan oleh tim penyidik," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Achmad Akbar, di kanal YouTube Seleb On News, Kamis (26/8/2021).

Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka. (Instagram)

Lebih lanjut kata Achmad, penyidik akan memeriksa Dhena sebagai pelapor pada hari ini, Jumat (27/8/2021). Ini adalah panggilan ketiga buat Dhena.

Baca Juga:
Pamer Liburan Bareng Jonathan Frizzy, Dhena Devanka Bungkam Isu Cerai?

"Informasi yang kita terima rencana besok akan hadir. Sekitar jam 10. Ini masih pemeriksaan awal kepada pelapor sendiri," ujarnya.

Namun, Achmad belum bisa berbicara banyak saat ditanya lebih jauh soal KDRT yang dialami Dhena. Sebab Dhena sendiri sebagai pelapor baru akan diperiksa.

Dhena Devanka dan Benny Simanjuntak (instagram.com)

"Kami masih mengacu pada laporan awal saja. tapi detailnya belum. Kita tunggu dari pelapor besok," katanya.

Baca Juga:
Paman Ungkap Jonathan Frizzy Pernah Dilaporkan Istri: Saya Kaget!

Kabar Dhena melaporkan Jonathan Frizzy salah satunya diungkap oleh Benny Simanjuntak di media sosial. Benny yang merupakan paman Jonathan itu bilang kalau laporan itu tersendat karena tak ada bukti kuat.

Jonathan Frizzy Sopiri Karyawan ke Tempat Vaksinasi. (MataMata.com/Ismail)

Sebagai paman, Benny membela Ijonk, sapaan akrab Jonathan. Menurutnya, justru Dhena yang melakukan kekerasan kepada keponakannya itu.

"Gila juga seorang istri, bini ngelaporin suaminya itu KDRT, KDRT (dugaan). Tapi kenyataannya Ijonk itu dan saya punya rekaman tentang perkelahian. Jadi kalau mau melaporkan, Ijonk juga siap melaporkan. Karena saya sudah kembali pada Ijonk," kata Benny.

Baca Juga:
Paman Jonathan Frizzy Kesal dengan Sikap Dhena Devanka: Kami aja Capek

Load More