Dita Fakhrana. (Instagram/fakhranaaa)

Matamata.com - Dita Fakhrana Utami dikabarkan menggugat cerai suaminya, Ilham Prawira. Namun, gugatan cerai sang presenter di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dinyatakan cacat formil sehingga tidak dapat diterima atau putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah menyebut gugatan cerai tersebut tidak diterima majelis hakim karena Dita salah mencantumkan alamat tergugat, Ilham Akbar.

Dita Fakhrana. (Instagram/fakhranaaa)

"Tergugat atau Ilham Akbar Prawira itu (disebut) bertempat tinggal di jalan Cirebon nomor 2 A, ternyata tidak ditemukan di situ," kata Taslimah saat ditemui di kantornya, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Dita Fakhrana Dikabarkan Gugat Cerai Ilham Prawira

Lebih lanjut, Taslimah mengatakan gugatan cerai digelar perdana pada 8 Juni 2021. Ketika itu, baik Dita maupun pengacaranya tak hadir. "Demikian juga dengan tergugat Ilham Akbar Prawira tidak hadir," ujarnya.

Kisah cinta Dita Fakhrana dan Ilham Prawira. (Instagram/fakhranaaa)

Selanjutnya, majelis hakim menemukan fakta bahwa Ilham sebagai tergugat tak tinggal di alamat yang dicantumkan Dita Fakhrana dalam gugatannya.

"Ketika persidangan tersebut ternyata Majelis Hakim membaca release panggilan yang ditujukan untuk tergugat (Ilham Akbar), ternyata tergugat tidak ditemukan atau tidak bertempat tinggal di alamat tersebut," kata Taslimah.

Baca Juga:
Pamer Liburan Bareng Jonathan Frizzy, Dhena Devanka Bungkam Isu Cerai?

Taslimah menilai hal tersebut merupakan cacat formil. Mengingat sidang belum masuk pokok perkara, hakim mengeluarkan putusan NO.

Dita Fakhrana. (Instagram/fakhranaaa)

"Surat gugatan penggugat dinyatakan obscurr libel (surat gugatan penggugat tidak terang). Sehingga pertimbangannya adalah gugatan pengguggat itu dinyatakan tidak dapat diterima atau putusan NO di tanggal 8 Juni 2021," kata Taslimah.

Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Dita Fakhrana. Terungkap kalau presenter acara Malam-Malam di NET TV itu gugat cerai sang suami di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 14 April 2021. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1625/Pdt.G/2021/PA.JS.

Baca Juga:
Gading Marten Dijodohin sama Dita Fakhrana, Status Nikah Disorot

Load More