Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Hotman Paris. (Instagram/@hotmanparisofficial)

Matamata.com - Hotman Paris Hutapea tergerak hatinya usai mendengar kabar dua ibu terancam hukuman tujuh tahun penjara atas tuduhan mencuri susu bayi dan minyak kayu putih. Mewakili dua perempuan itu, Hotman Paris meminta maaf atas kesalahan mereka. Bahkan, bila diperlukan, Hotman Paris juga menyanggupi biaya ganti rugi dari barang yang dicuri para ibu tersebut.

"Atas nama ibu-ibu ini, Hotman minta maaf kepada pemilik toko atau supermarket! Maafkan mereka yg salah tapi sedang menderita kegetiran ekonomi!" tulis Hotman Paris Hutapea di Instagram, rabu (8/9/2021).

"Bila perlu Hotman ganti rugi pemilik toko yang barangnya dicuri!!" imbuhnya.

Baca Juga:
Hotman Paris Bongkar Masa Lalu Kelam Bupati Banjarnegara yang Ditangkap KPK

Hotman Paris membela emak-eman yang mencuri susu bayi di Blitar. [Instagram/@hotmanparisofficial]

Guna mencari tahu informasi toko tersebut, Hotman Paris meminta bantuan warganet. Ia juga menegaskan, pemilik toko tidak bersalah. Sebab ia adalah korban atas pencurian dua ibu tersebut.

"Ada yang tahu nomor kontak pemilik toko di Malang??" tanya Hotman Paris.  

Sebagai pengacara, hatinya tergugah untuk menangani kasus dua ibu yang harus mencuri demi memenuhi kebutuhan anak mereka. Untuk itu ia tidak segan mencolek kepolisian Blitar, di mana kasus itu diusut.

Baca Juga:
Heboh Kasus Pelecehan Seksual di KPI, Korban Minta Tolong ke Hotman Paris

Hotman Paris [MataMata.com/Herwanto]

"Pak Kapolres tolong fasilitasi Hotman temu pemilik toko! Polres mana? Blitar???" tuturnya.

Sebagai informasi, hebohnya kasus ini bermula dari penangkapan dua ibu berinisial MRS (55) dan YLT (29) di Blitar, Jawa Timur pada 31 Agustus 2021.

Hotman Paris [MataMata.com/Herwanto]

Melansir Terkini.id, Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan dua ibu itu mencuri di dua toko berbeda. Pertama di Toko Rina pukul 12.00 WIB dan yang kedua di Toko Ringgit pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:
Hotman Paris Jual Mobil Lamborghini Buat Beli 1000 Gerobak Mie Ayam?

Dalam kasus ini, MRS dan YLT itu dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara tujuh tahun. MRS mengungkap alasannya mencuri susu, karena sang suami sakit dan tidak bisa berjalan.

"Sebetulnya nggak ingin, enggak mau, mencuri," beber MRS sambil menangis.

Load More