Matamata.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop," ujar Hotman di Jakarta, Jumat (5/9).
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman menanggapi langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem serupa dengan kasus Tom Lembong yang juga ditetapkan tersangka tanpa menerima aliran dana.
"Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem," tegasnya.
Hotman juga membantah klaim Kejagung yang menyebut Nadiem menyepakati penggunaan Chromebook bersama pihak Google Indonesia. Menurutnya, pertemuan tersebut bersifat biasa dan tidak ada kesepakatan langsung mengenai penggunaan produk.
"Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja. Kalau laptopnya dari vendor, vendornya perusahaan Indonesia," jelas Hotman.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka baru pada Kamis (5/9). Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem selaku Mendikbudristek saat itu beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia dan membicarakan penggunaan Chrome OS serta Chrome Devices Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK.
Lebih lanjut, Nurcahyo menjelaskan bahwa Nadiem juga mengundang sejumlah pejabat Kemendikbudristek dalam rapat tertutup pada Mei 2020 untuk membahas pengadaan Chromebook. Ia bahkan menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dianggap mengunci spesifikasi Chrome OS dalam pengadaan TIK.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1,98 triliun yang masih dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Sebut Nadiem Makarim Masuk Daftar Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Nadiem Makarim Akui Jalani Masa Sulit karena Terpisah dari Anak saat Ditahan
-
Kejagung Tegaskan Najelaa Shihab Tidak Satu Grup WhatsApp dengan Nadiem Makarim
-
Istri Nadiem Makarim Hormati Putusan PN Jaksel, Meski Kecewa Praperadilan Ditolak
-
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim soal Kasus Chromebook
Terpopuler
-
Praperadilan Tambang Pasir Bojonegoro Ditolak, Kemenhut Tegaskan Kawasan Perhutanan Sosial Bukan Area Tambang
-
OTT Bupati Bekasi, KPK Periksa Intensif Tujuh Orang di Jakarta
-
Bukan Sekadar Viral, IMPACT Ajak Kreator Indonesia Bangun Warisan Bisnis Berkelanjutan
-
Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Banjir di Sumatera untuk Percepat Rehabilitasi
-
Seskab Teddy: Media Berperan Jaga Optimisme Pemulihan Bencana
Terkini
-
Praperadilan Tambang Pasir Bojonegoro Ditolak, Kemenhut Tegaskan Kawasan Perhutanan Sosial Bukan Area Tambang
-
OTT Bupati Bekasi, KPK Periksa Intensif Tujuh Orang di Jakarta
-
Pemerintah Atur Pemanfaatan Kayu Banjir di Sumatera untuk Percepat Rehabilitasi
-
Seskab Teddy: Media Berperan Jaga Optimisme Pemulihan Bencana
-
Stok Pangan Aman, Mentan Tegaskan Harga Tak Boleh Melonjak Jelang Natal dan Tahun Baru