Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik (tengah) (MataMata.com/Yuliani)

Matamata.com - Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik telah melaporkan mantan istri sirinya, M, ke Polda Metro Jaya. Mansyardin Malik melaporkan M atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Ya alhamdulillah hari ini kita buat laporan di Polda Metro Jaya terlapor M, mantan istrinya klien saya, Mansyardin Malik," kata kuasa hukum Mansyardin Malik, M Fayyadh di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).

Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik [Suara.com/Evi Ariska]

"Kita laporkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Tadi penyidik menjerat pasal 310 dan 311 KUHP," ujarnya lagi.

Baca Juga:
Sunan Kalijaga Sebut Ada Korban Lain dalam Dugaan Pelecehan Ayah Taqy Malik

Fayyadh menjelaskan, alasan kliennya memilih jalur hukum lantaran M tak berhenti menyebarkan fitnah. Ayah Taqy Malik tadinya tak berniat mempolisikan sang mantan istri.

"Pihak mantan istri tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah dan pencemaran nama baik, makanya langkah hukum kita lakukan," katanya.

Taqy Malik bersama ayahnya, Mansyardin Malik. [Instagram]

Sementara, ayah Taqy Malik tak banyak berkomentar soal laporannya. Ia hanya ingin kasusnya ditangani pihak berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Istri Siri Mengadukan Ayah Taqy Malik ke Komnas Perempuan

"Ya komentar saya sih serahkan semua berjalan sesuai yang adab dan perundang-undangan yang berlaku, karena kita sebagai warga negara tentu patuh," ujar Mansyardin Malik.

Laporan Mansyardin Malik telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

M bersama tim pengacara mendatangi Komnas Perempuan untuk mengadukan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik [MataMata.com/Evi Ariska]

Sebelumnya, M bersama kuasa hukumnya lebih dulu melaporkan Mansyardin Malik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/9/2021) kemarin.

Baca Juga:
Istri Siri Ayah Taqy Malik Tutup Pintu Damai

Mansyardin Malik dilaporkan atas dugaan tidak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Akhirnya kami melaporkam saudara M dengan dugaan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata kuasa hukum Marlina Octoria Kawuwung, Ery Kertanegara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Kasus mereka berawal saat M muncul di media dan mengaku sebagai istri siri Mansyardin. Bukan cuma itu, dia mengaku selama dua bulan menikah dipaksa melakukan penyimpangan seksual.

Baca Juga:
Ayah Taqy Malik Bantah Lakukan Penyimpangan, Krisdayanti Bongkar Gaji DPR

Akibat perbuatan Mansyardin, M mengalami cedera serius di bagian vitalnya. Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kerusakan dubur M sudah stadium 4.

Load More