Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Olivia Nathania dan suami, Rafly N Tilaar. [Instagram Nia Daniaty]

Matamata.com - Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty, dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi penerimaan CPNS ke Polda Metro Jaya. Tercatat ada 225 yang jadi korbannya.

Terkini, korban mengaku bahwa dirinya sampai rela menggadaikan barang-barang berharga miliknya agar bisa menyetor sejumlah uang sebagai syarat diterima sebagai PNS. Hal ini disampaikan Aagustin, guru SMA Olivia yang ikut jadi korban.

Anak Nia Daniaty,Olivia Daniaty menikah. (Instagram/lambe_turah)

"Saya miris sekali, orang mau mengikuti program ini sampai ada yang menggandaikan motor, kendaraan, sapi, dan sebagainya," kata Agustin, saat menggelar jumpa peres di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga:
Kronologi Putri Nia Daniaty Diduga Tipu Mantan Gurunya untuk Jadi PNS

Agustin sendiri tak pernah menyangka jadi korban dari muridnya sendiri.

"Yang paling menyakiti hati saya, Oliv telah menyakiti saya sebagai seorang gurunya. Yang sudah tulus ikhlas tapi apa balasannya," ujarnya.

Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Olivia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan bermodus menawarkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil alias PNS. (Suara.com/M. Yasir)

Agustin berharap Oi, sapaan akrab Olivia, bertanggung jawab atas semua perbuatannya. Sambil menangis, dia menyinggun soal pertanggung jawaban di akhirat.

Baca Juga:
Dituduh Menipu 225 Orang, Putri Nia Daniaty Bikin Kerugian Rp 9,7 Miliar

"Saya cuma minta Oliv bertanggung jawab. Selesaikan permasalahan ini semua. Ini jadi tanggung jawab dunia akhirat," ujar dia.

Nia Daniaty saat bersama Olivia dan Ardy menggelar akekah cucu pertamanya, Shaakila Ardistya Daniaty, di Jalan Kemang Utara VII, Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2014). [suara.com/Ismail]

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut pengacara pelapor, dari 225 korban Oi berhasil mengumpul uang Rp 9,7 miliar. Masing-masing korban harus menyetor uang hingga Rp 50 juta.

Baca Juga:
Anak Nia Daniaty Menikah Lagi setelah 4 Tahun Menjanda

Oi dan suaminya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

Load More