Yohanes Endra Yuliani | MataMata.com
Para personil Warkopi yaitu Alfin Dwi Krisnandi (Indro), Sepriadi Chaniago (Dono), dan Dimas Kusnandi (Kasino), saat ditemui awak media di Kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Kemunculan grup Warkopi tak henti menuai sorotan tajam. Terkini, Dirjen KI mengatakan bahwa tindakan Warkopi sudah melanggar Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI. Pihak Dirjen KI pun membeberkan alasannya.

"Kalau pelanggaran ya itu pelanggaran hak cipta ya, karena itu membawa nama Warkop. Kedua, orang kalau nonton Warkopi orang akan selalu ingat Warkop yang lama, itu kan keliru," kata Dirjen KI, Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Indro Warkop. (Instagram/@indrowarkop_asli)

Namun, apakah perbuatan Warkopi dan manajemennya bisa terjerat pidana, hal itu bergantung situasi.

Baca Juga:
Disuruh Bubar usai Ditegur Indro Warkop, Begini Sikap Warkopi

"Tapi buat saya, apakah melanggar hukum pidana, di HAKI kenapa penegakkan HAKI di belakang, itu kan tujuannya untuk mengedukasi masyarakat supaya nanti ya sudah, minta maaf ke om Indro, ke (pihak) Warkop DKI, beli lisensinya, selesai," jelasnya.

Jika pembelian lisensi dan izin sudah dilakukan, Warkopi bisa bebas membuat konten video atau hak siarnya dibebaskan.

Warkop DKI. [Instagram/indrowarkop_asli]

Dengan demikian, pidana terhadap pelanggaran hak cipta ini bisa berakhir dengan sama-sama untung.

Baca Juga:
Nekat Unggah YouTube Meski Belum Dapat Izin Warkop DKI, Warkopi Bilang Gini

"Jadi pidananya nggak usah naik, minta maaf sama om Indro dan yang lain," sambungnya.

Adapun izin yang dimaksud adalah izin secara tertulis dan formil. Bukan sekadar ucapan atau pemberitahuan via email atau whatsapp.

"Izinnya juga harus resmi, dibuat tertulis, jangan hanya melalui teks karena itu kalau tidak mendapat balasan berarti memang tidak diizinkan dan bisa diperkarakan," terangnya.

Baca Juga:
Warkopi Ungkap Sudah Berusaha Minta Izin Warkop DKI sebelum Muncul

Para personil Warkopi, Alfin Dwi Krisnandi (Indro). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Freddy Harris juga menyebut selain harus mengantongi izin dari Lembaga Warkop DKI atau Indro Warkop dan keluarga mendiang Dono dan Kasino, Warkopi juga harus mendaftarkan lisensinya ke lembaga hak cipta.

Warkop DKI sendiri sudah mendaftarkan namanya sejak 2004 silam.

"Jadi nanti kesepakatan dengan pihak terkait, lisensinya bayar berapa, kemudian didaftarkan. Warkop DKI (daftar) sudah lama 2004 di kelas 41, Lembaga Warkop DKI didaftarakan tanggal 21 Januari 2004," ucapnya.

Baca Juga:
Cara Warkopi Minta Ketemu Indro Warkop Dihujat: Sok Ngartis!

Sebelumnya, Warkopi yang beranggotakan Alfin (disebut mirip Indro muda), Alfred (disebut mirip Kasino), dan Sepriadi (disebut mirip Dono) kena sentil Indro Warkop di media sosial.

Indro merasa Warkopi bukan penggemar Warkop DKI dengan alasan apapun karena memparodikan Dono-Kasino-Indro tanpa izin ke pemiliknya langsung.

Load More