Matamata.com - Pada hari ini, Rabu (29/9/2021), selebgram Medina Zein menyambangi Polda Metro Jaya. Tak sendirian, Medina Zein datang didampingi suami dan kuasa hukumnya untuk memenuhi pemanggilan polisi atas laporan Marissya Icha.
"Ini kita agendanya sebagai pelapor juga terlapor akan diperiksa berbarengan, karena laporan Medina juga ada yang masuk kan," ungkap kuasa hukum Medina Zein, Machi Achmad di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).
Medina Zein dengan Marissa Icha alias MI terlibat saling lapor dengan dugaan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, hari ini perempuan yang pernah berseteru dengan Irwansyah itu diperiksa terkait laporannya. "Klien saya juga sudah melaporkan sodari MI, tuduhannya sudah kita laporkan juga," sambungnya.
Medina Zein sendiri mengaku sudah siap menjalani pemeriksaan. Ia bilang sudah mempersiapkan fisik untuk di BAP sampai malam. "Alhamdulillah sehat, karena hari ini mau jadi pelapor dan terlapor ini memang agenda (pemeriksaannya) mungkin sampe malam jadi siap-siap fisik ajah," kata Medina Zein.
Medina Zein menegaskan kini sudah siap diperiksa, usai sebelumnya dia sempat berhalangan hadir di panggilan pemeriksaan pekan lalu. Meskipun dia harus menempuh perjalanan yang jauh. "Iya sempat terganggu karena kan aku stay di Bandung, harus ke Jakarta buat ini. Ini (langsung) dari Bandung," tuturnya.
Sebelumnya, istri Lukman Azhari itu diagendakan untuk memberikan klarifikasi kasus dugaan pecemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/9/2021). Sayangnya, Medina Zein tak hadir dan hanya diwakilkan sang kuasa hukum, Machi Achmad.
Medina Zein dilaporkan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya, Senin (13/9/2021). Laporan Marissya Icha telah terdaftar dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 September 2021. Marissya Icha mengungkap bahwa Medina menjual tas branded palsu alias KW kepadanya beberapa waktu lalu.
Tidak terima dengan barang palsu yang dijual, Marissya Icha meminta uang yang telah ia berikan kepada Medina untuk dikembalikan. Namun, uang itu hingga kini belum sepenuhnya dikembalikan oleh Medina Zein.
Atas hal tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tak tinggal diam, Medina Zein juga laporkan balik Marissya Icha dengan tudingan serupa.
Berita Terkait
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri Usai Ditangkap, Kuasa Hukum Buka Suara
-
Polda Metro Siagakan 585 Personel Amankan Kunjungan Presiden Jerman di Jakarta
-
Polda Metro Jaya Periksa Instansi Terkait dan Ditjen Perkeretaapian Soal Kecelakaan di Bekasi
-
Mualem Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya, Desak Kapolri Turun Tangan
-
Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Polisi Segera Periksa Sejumlah Ahli
Terpopuler
-
Didukung Sang Bunda, Jirayut jadi Pemeran Utama di Film 'Cek Khodam'
-
AS Dorong Diplomasi Energi Nuklir di ASEAN, Sebut Indonesia Punya Modal Kuat
-
Menko AHY: Penerbangan RI Mulai Gunakan SAF di 2027 demi Tekan Emisi
-
Mendes Yandri Bakal Digitalisasi Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan
-
JPU Tak Dapat Hadirkan 14 Saksi di PN Jakbar, Terdakwa Reinhart Muljadi dan Tim Kuasa Hukum Kecewa
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo