Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Rizky Billar dan Lesti Kejora (instagram/@benssikumbang)

Matamata.com - Mila Machmudah Djamhari sudah melakukan konsultasi hukum ke Polda Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan olehnya sebagai langkah awal untuk melaporkan Rizky Billar terkait dugaan kebohongan di pernikahannya.

Dalam hasil pertemuan di Polda Jawa Timur, Jumat (1/10/2021), Mila Machmudah Djamhari akan menjerat Rizky Billar dengan dua pasal. Tidak sendiri, ia turut ditemani kuasa hukum Edi Prastio.

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/@rizkybillar)

"Kami menggunakan pasal 242 memberikan keterangan palsu dan pasal 266 memasukkan keterangan palsu juga di dalam akta nikah," kata Edi Prastio dalam jumpa pers virtual, Jumat (1/10/2021) malam.

Baca Juga:
Emosional, Rizky Billar Serang Balik Semua Hujatan: Tuhan Lebih Tahu!

Meski sudah melakukan konsultasi hukum dan merumuskan pasal, Mila Machmudah Djamhari rupanya tidak berniat memenjarakan Rizky Billar apalagi Lesti Kejora.

"Tidak ada keinginan saya mempidanakan atau memenjarakan. Demi Allah, saya tidak ada niat," terang Mila.

Ustaz Subki Al Bughury bersama Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/subkialbughury_)

Mila hanya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora salah. Kesalahan itu adalah melakukan dua kali pernikahan dan ada dugaan pemalsuan dokumen nikah saat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga:
Sudah Konsultasi ke Polda Jawa Timur, Mila Siap Laporkan Rizky Billar

"Ketika pendaftaran ke KUA mereka tidak mengatakan menikah secara agama," kata Mila.

Sementara salah satu syarat pendaftaran pernikahan adalah kejelasan status calon pengantin. Di sinilah ada dugaan kebohongan lewat pemalsuan dokumen nikah.

"Kalau secara nikah agama kan sudah sah, sehingga status mereka suami-istri bukan lajang dan perawan lagi," kata Edi Prastio.

Baca Juga:
Harris Vriza Soroti Kabar Rizky Billar Terancam Dipolisikan: Hargai Mereka!

Jadi Suami Lesti Kejora, Rizky Billar Dapat Gelar Panduko Rajo. (Capture ANTV)

Mengingat sudah adanya ijab kabul, maka proses sakral itu tidak perlu dilakukan dua kali. Rizky Billar dan Lesti Kejora cukup melakukan isbat di Pengadilan Agama.

"Ijab kabul dua kali ini kan untuk tontonan, hanya komoditas. Itu yang kami sesalkan," terang Mila.

Edi Prastio menerangkan sikap tegas itu untuk mendapatkan kejelasan hukum. Bahwa apa yang dilakukan Rizky Billar diduga melanggar aturan, sementara tak sedikit orang membenarkan hal tersebut.

"Karena dari media sosial kami liat fans membenarkan apa yang dilakukan. Sementara yang dilakukan bu Mila tidak mendapat respons, untuk itu kami ingin mendapat kepastian hukum," kata Edi Prastio.

"Tujuan dari klien kami untuk edukasi ke masyarakat supaya tidak terulang lagi peristiwa seperti ini," katanya.

Load More