Yoeni Syafitri Sekar Ayoe | MataMata.com
Rezky Aditya (Instagram/@thereal_rezkyadhitya)

Matamata.com - Sidang gugatan Wenny Ariani terhadap artis sinetron Rezky Aditya terkait pengakuan anak masih berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang beragendakan pembuktian dari pihak Rezky digelar hari ini, Rabu (13/10/2021). 

"Tadi pemberian buktinya yaitu terkait pemberian bukti, yaitu mereka juga mengajukan kredit. Waktu tergugat itu bergabung sama klien saya. Karena mereka lebih banyak berbicara soal pekerjaan, hubungan bisnis," kata kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan ditemui di Pengadilan Negeri Tanggerang, Rabu (13/10/2021).

Wenny Ariani menemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ferry menduga Rezky ingin mengelak sebagai ayah biologis anak dari kliennya lewat bukti itu. Sebab bukti-bukti yang diajukan terkait hubungan kerja Rezky dengan Wenny.

Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Rezky Aditya terkait Gugatan Wenny Ariani

"Secara umum bukti yang mereka serahkan itu kan tak lain adalah untuk membantah apa yang kita gugat kan. Karena mungkin alibinya karena hubungan kerja," ujar Ferry.

Wenny Ariani menunjukkan pesan semangat dari anaknya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Ferry menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim untuk menilai bukti-bukti tersebut.  Diketahui Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam gugatannya, dia menuntut agar Rezky Aditya mengakui anak yang dilahirkannya pada 8 tahun lalu sebagai darah dagingnya.

Baca Juga:
Rezky Aditya Bisa Dijemput Paksa Usai Tolak Tes DNA?

Rezky Aditya (Instagram/@thereal_rezkyadhitya)

Selain gugatan perdata, Wenny Ariani juga melaporkan suami Citra Kirana, Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021. Wenny melaporkan Rezky Aditiya atas dugaan penelantaran anak berdasarakan pasal 76B, 77 Undang Undang No.35 tahun 2014. [Muhammad Anzar Anas]

Load More