Jum'at, 29 Maret 2024
Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com Rabu, 01 Desember 2021 | 18:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Musisi Jerinx SID resmi ditahan pada hari Rabu (1/12/2021). Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina itu keluar memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sekitar empat jam.

Ini artinya, Jerinx SID untuk kedua kalinya menjadi tahanan. Teranyar, suami model Nora Alexandra ini menjadi tahanan karena kasus dugaan pengancaman dan kekerasan atas laporan Adam Deni.

Kondisi Jerinx SID tampak baik dan segar. Ia berjalan santai mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia pun mengaku bakal menghadapinya sebagai lelaki.

Baca Juga:
Nora Alexandra Ungkap Kondisi Miris Jerinx SID: Dia Lagi Takut Makan

"Intinya semua ini akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx SID di Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

Pada kesempatan itu, tak banyak kata-kata yang keluar dari Jerinx SID maupun istrinya, Nora Alexandra. Jerinx hanya menggandeng tangan istrinya lekat dan langsung masuk ke mobil polisi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pusat, Bima Suprayoga menjelaskan, Jerinx SID mulai hari ini resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Selama 20 hari ke depan, drummer Superman Is Dead ini bakal mendekam di rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu persidangan.

Baca Juga:
Nora Alexandra Serang Balik Fans yang Nyinyir Jerinx SID Vaksin Covid-19

"Setelah dilakukan pemeriksaan, jaksa memutuskan untuk melakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan, mulai hari ini," ujar Bima Suprayoga menjelaskan.

Seperti diketahui, Jerinx SID menjadi tersangka atas dugaan pengancaman dan kekerasan yang dilaporkan Adam Deni. Konflik antara Jerinx SID dan Adam Deni bermula ketika Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endosement Covid-19. Tapi bukannya memberi bukti, Jerinx malah mengancam Adam Deni dengan menginjak kepala Adam Deni di aspal.

Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan. Atas hal tersebut, Jerinx SID terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga:
Jerinx SID Divaksin Covid-19, Masih Tuai Kontroversi