Matamata.com - PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno beserta Ustaz Yusuf Mansur digugat terkait dugaan kasus wanprestasi investasi hotel bodong. Ustaz Yusuf Mansur disebut menduduki jabatan sebagai direktur.
Hal itu dibeberkan oleh Ichwan Tony sebagai kuasa hukum 12 orang penggugat yang juga mengaku sebagai korban usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).
"Yang satu PT Inext, ke dua itu Yusuf Mansur sebagai direktur utama, dan yang ketiga itu Jody Broto Suseno sebagai Komisaris Utama. Ketiga PT Inext Arsindo, karena hotel tersebut dinaungi di PT Inext Arsindo," kata Ichwan Tony usai sidang.
Ichwan Tony mengatakan, sejauh ini dirinya diberikan kuasa oleh 12 orang tergugat sekaligus korban. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia mengklaim telah diciderai janji oleh tiga orang tergugat. "Sekarang yang kami wakilkan itu ada 12 (orang) dari berbagai macam daerah," ucapnya.
"Dari ibu-ibu ini kan menginvestasikan, ikut program usaha apartemen dan hotel haji dan umrah. Cuma sampai saat ini investasinya yang dikeluarkan tidak dikembalikan sampai saat ini, walaupun menurut ibu-ibu ini haknya masih berjalan," kata Ichwan menyambung.
Sementara total kerugian dari 12 orang korban disebut mencapai Rp 785,36 secara materil maupun immateril.
"Gugatan inmateril Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana. Inmateril kan kita makan pikiran, waktu tenaga biaya," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar mengaku tidak mengetahui apakah kliennya menjabat sebagai Direktur Utama di PT Inext Arsindo. Ia mengaku belum bisa menjelaskan secara panjang lebar, lantaran persidangam baru digelar hari ini.
"Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat dua. Dalam gugatan itu dinyatakan tergugat dua adalah Ustaz Yusuf Mansur sebagai pribadi dan sebagai Direktur PT Inext," ujar Ariel.
"Kami enggak tahu apakah Ustaz Yusuf Mansur Direktur PT Inec atau bukan, yang jelas yang kami wakili dalam surat kuasa kami adalah Ustaz Yusuf Mansur sebagai pribadi," imbuh Ariel Muchtar.
Ustaz Yusuf Mansur digugat bersama dengan PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno. Terdapat 12 orang tergugat dalam kasus dugaan wanprestasi investasi bodong.
Seperti diketahui, kasus investasi hotel berawal dari penawaran bisnis Ustaz Yusuf Mansur kepada 2.900 orang pada 2012. Pembangunan hotel, apartemen hingga program yang melahirkan aset manajemen syariah umat pun terealisasi.
Namun bisnis itu mengalami kendala, Ustaz Yusuf Mansur pun telah mengembalikan uang ke 2.500 investor. Sementara 12 orang yang menggugat ini belum dibayarkan.
Berita Terkait
-
Ustaz Yusuf Mansur Minta Netizen Doakan Zara: Iman Bisa Pasang Surut, Ini Bagian dari Perjalanan Hidupnya
-
Ustaz Yusuf Mansur Nasehati Kemal Pahlevi yang Olok-olok Perceraian Ria Ricis: Nanti Berputar Balik Gimana?
-
Perceraian Ria Ricis Dibuat Candaan Kemal Palevi, Ustaz Yusuf Mansur Gerah: Mending Doakan Saja
-
Komentari Hubungan Aaliyah Massaid Dan Thariq Halilintar, Yusuf Mansur: Cepat Masuk Gerbang Pernikahan
-
Punya Bisnis yang Mirip-mirip, Ternyata Cara Ustas Yusuf Mansur dan Ustaz Solmed Kontras
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season