Nur Khotimah Evi Ariska | MataMata.com
Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)

Matamata.com - Berkas kasus Tubagus Joddy dinyatakan P21 atau lengkap. Hal tersebut disampikan oleh Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto.

Seiring dengan penetapan tersebut, Tubagus Joddy pun akan segera disidang atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah.

Potret Kedekatan Tubagus Joddy dan Vanessa Angel. (Instagram/@tubagusjoddy)

"Sudah (berkas perkara Tubagus Joddy P21)," kata AKP Rudi Purwanto saat dikonfirmaai belum lama ini.

Selanjutnya pihak Polres Jombang akan segera menyerahkan Tubagus Joddy beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tersenyum bahagia ke arah kamera saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021. Tubagus Joddy kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sopir Vanessa Angel itu disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dan Bibi Ardiansyah. (Instagram/@tubagusjoddy)

Sementara itu, Tubagus Joddy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia diduga melanggar UU lalu lintas karena melaju dengan kecepatan tinggi dan bermain ponsel saat berkemudi.

Load More