Nur Khotimah Evi Ariska | MataMata.com
Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie menyapa awak media saat akan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya menerima vonis atas kasus narkoba. Sidang vonis pasangan ini baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/1/2022).

Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, terdakwa lain yang vonisnya ikut ditetapkan hari ini adalah Zen Vivanto selaku sopir keduanya. Majelin Hakim menjatuhkan vonis setahun penjara kepada mereka.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, dua, tiga dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Majelis Hakim dalam ruang sidang, Selasa (11/1/2022). 

Baca Juga:
Venna Melinda Akhirnya Bongkar Bulan Pernikahan, Tinggal Sebentar Lagi!

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (MataMata.com/Evi Ariska)

Lebih lanjut, Majelis Hakim menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan dari tiga terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.  

"Menetapkan barang bukti satu klip plastik bening, satu buah bong, dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti berupa Iphone 12 pro abu-abu dengan nomor sim card sekian dengan nomor imei sekian," sambung Majelis Hakim sambil mengetok palu. 

Nia Ramadhani langsung berlinang air mata mendengar vonia satu tahun penjara. Sesekali ia melihat ke arah sang suami, Ardi Bakrie.

Baca Juga:
Giovanni Tobing Ngaku Pernah Nggak Punya Agama, Kisahnya malah Kocak!

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (MataMata.com/Evi Ariska)

Pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa meminta keringanan hukum dalam nota pembelaannya. Permohonan itu mengacu pada rekomendasi BNN yang menyatakan tiga bulan rehabilitasi.

Sementara JPU menuntut 12 bulan rehabilitasi di panti rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto. 

Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardie Bakrie menyapa awak media saat akan menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). (MataMata.com/Alfian Winanto)

Sementara itu, Nia Ramadhani dan Zen Vivanto awalnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.  

Baca Juga:
8 Momen Akikah Anak Kesha Ratuliu, Wajah Putranya Jadi Sorotan saat Dicukur

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram dan alat isap (bong).

Setelah sang istri dan sopirnya ditangkap, Ardi Bakrie langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat mengingat dirinya juga mengonsumsi narkoba.  

Baca Juga:
Bukan demi Uang, Cassandra Angelie Diramal Jadikan Prostitusi Tujuan Hidup

Load More