Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati apapun putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang vonis terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.
“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7).
Asep juga berharap proses persidangan yang akan digelar pada Jumat dapat berjalan dengan tertib dan lancar. “Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan, dan juga sudah kami hadirkan di persidangan,” lanjutnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menjaga suasana kondusif demi keberlangsungan proses hukum yang sedang berjalan.
Hasto Kristiyanto dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, tersangka buron dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun Masiku ke dalam air, tak lama setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap Wahyu. Ia juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa sebagai langkah menghindari penyitaan oleh penyidik.
Selain itu, Hasto didakwa turut memberikan uang senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan melalui perantara, termasuk mantan narapidana Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Uang tersebut disebut diberikan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
-
KPK Dalami Praktik Jual Beli Kuota Haji Lewat Direktur Marco Tour & Travel
-
PKB Tanggapi Usulan KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
KPK Sebut Khalid Basalamah dan Sejumlah Biro Haji Telah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
-
KPK Dorong Reformasi Politik, Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR