Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Jerinx SID tampaknya telah mendengar kabar penangkapan Adam Deni. Musisi 44 tahun itu tampak lebih ceria dari biasanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan jadwal, Jerinx SID bakal menjalani sidang lanjutan dugaan pengancaman lewat media elektronik atas laporan Adam Deni. Sembari tersenyum, pemilik nama asli I Gede Aryastina mengungkap suasana hatinya.

Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

"Sehat. Sangat siap (menjalani persidangan). Hari yang indah hari ini," kata Jerinx SID melempar senyum pada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022). 

Baca Juga:
Tantang Jerinx, Adam Deni Balas Tuduhan Acungkan Jari Tengah ke Foto Jokowi

Kemudian, penabuh drum Superman Is Dead itu menyapa teman-temannya sambil menunggu persidangan dimulai. Tampak jelas kebahagian dari raut wajah Jerinx SID. 

Ditanya soal penangkapan Adam Deni, Jerinx SID lagi-lagi tersenyum. Suami Nora Alexandra itu melontarkan sidiran halus untuk rivalnya tersebut. 

Adam Deni dan Machi Achmad. (MataMata.com/Yuliani)

"Kasihan ya. Hari yang indah di Jakarta," ucap Jerinx SID. 

Baca Juga:
Jerinx SID Akhirnya Bertemu Adam Deni, Begini Reaksinya

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni. Penangkapan tersebut dilakukan Selasa (1/2/2022) malam. 

"Iya benar tadi malam pukul 19.00 WIB AD diamankan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran live di Instagram, Rabu (2/2/2022). 

Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx SID mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto]

Diduga, penangkapan tersebut berkaitan dengan foto diduga Adam Deni mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi. Kendati demikian, Ahmad Ramadhan tak menjelaskan apakah benar foto tersebut yang jadi persoalan. 

Baca Juga:
Sidang Kasus Jerinx SID Digelar Lagi, Adam Deni Jadi Saksi

"Terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisi kan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," jelasnya.

Adam Deni. (Instagram/@adngrk)

Menurut laporan yang diterima, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI pada 27 Januari 2022. 

Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Baca Juga:
Dukung Adam Deni, Dokter Tirta Ogah Jadi Saksi Jerinx SID

Load More