Matamata.com - Jerinx SID tampaknya telah mendengar kabar penangkapan Adam Deni. Musisi 44 tahun itu tampak lebih ceria dari biasanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan jadwal, Jerinx SID bakal menjalani sidang lanjutan dugaan pengancaman lewat media elektronik atas laporan Adam Deni. Sembari tersenyum, pemilik nama asli I Gede Aryastina mengungkap suasana hatinya.
"Sehat. Sangat siap (menjalani persidangan). Hari yang indah hari ini," kata Jerinx SID melempar senyum pada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
Kemudian, penabuh drum Superman Is Dead itu menyapa teman-temannya sambil menunggu persidangan dimulai. Tampak jelas kebahagian dari raut wajah Jerinx SID.
Ditanya soal penangkapan Adam Deni, Jerinx SID lagi-lagi tersenyum. Suami Nora Alexandra itu melontarkan sidiran halus untuk rivalnya tersebut.
"Kasihan ya. Hari yang indah di Jakarta," ucap Jerinx SID.
Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni. Penangkapan tersebut dilakukan Selasa (1/2/2022) malam.
"Iya benar tadi malam pukul 19.00 WIB AD diamankan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran live di Instagram, Rabu (2/2/2022).
Diduga, penangkapan tersebut berkaitan dengan foto diduga Adam Deni mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi. Kendati demikian, Ahmad Ramadhan tak menjelaskan apakah benar foto tersebut yang jadi persoalan.
"Terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisi kan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," jelasnya.
Menurut laporan yang diterima, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI pada 27 Januari 2022.
Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Viral! Jerinx SID Ngamuk Gegara Nora Alexandra Kembali Dihujat Netizen
-
Ada yang Sudah Tak Nyoblos Sejak 2019, Ini 4 Artis Pilih Golput 2024
-
Nora Alexandra Ancam Polisikan Situs Judi Online Gacor: Tolong Malu
-
Video Bokong Nora Alexandra Dikeplak Jerinx SID Viral: Cuma 1 Drummer yang Bisa Seperti Ini
-
Jerinx SID Blak-blakan Ngaku Ditawari Jadi Gubernur Bali, Tapi Kok Ditolak?
Terpopuler
-
Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
PPIH Siapkan Buggy Car dan Layanan Ramah Disabilitas untuk Jemaah Haji Gelombang II di Bandara Jeddah
-
Mentan Amran Cabut Izin Distributor Pupuk Subsidi Usai Terima Laporan Mahasiswa BEM
-
Stok Beras Aman, Bulog Serap 2,4 Juta Ton Gabah Petani per Mei 2026
-
Mensos: Angkatan Pertama Sekolah Rakyat Siap Luluskan 453 Siswa Tahun Ini
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo