Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Fadly Faisal. (Instagram/@fadlyfsl_)

Matamata.com - Fadly Faisal menghargai sikap Tubagus Joddy, sopir yang menyebabkan kakak Fadly, Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di tol Jombang-Mojokerto di KM 672+400 A pada Kamis (04/11/2021).

Tubagus Joddy disebut berani mempertanggungjawabkan kesalahannya tanpa membela diri saat didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Fadly Faisal. (Instagram/@fadlyfsl_)

"Untuk Jody aku respect. Dia nggak keberatan dan tanggung jawab," kata Fadly di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Vanessa Angel Tegur Cara Tubagus Joddy Nyetir Sebelum Kecelakaan

Tubagus Joddy juga telah menyampaikan permintaan maaf pada keluarga Fadly lewat sang ayah. Ia melihat adanya penyesalan dalam diri sang sopir.

"Jody juga sayang sama kakak-kakak aku, dia juga minta maaf ke keluarga aku," ungkapnya.

Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dan Bibi Ardiansyah. (Instagram/tubagusjoddy)

Kendati begitu, Fadly dan keluarganya mengaku belum berkomunikasi dengan Tubagus Joddy pasca kecelakaan maut tersebut.

Baca Juga:
H Faisal Tak Kaget Tubagus Joddy Akhirnya Akui Nyetir Sambil Ngantuk

"Cuma bapaknya Jody sama abangnya datang, tetapi kami belum ketemu Jody," tutur Fadly.

Sebelumnya diberitakan, Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menjalani sidang perdana kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022). Ia didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tubagus Joddy. (Instagram/tubagusjoddy)

Dalam sidang, Joddy tidak didampingi oleh kuasa hukum. Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan pun menawarkan kepada terdakwa untuk didampingi kuasa hukum secara gratis dari Pengadilan.

Baca Juga:
Tubagus Djody Sopir Vanessa Angel Didakwa Pasal Berlapis

Melalui kuasa hukum tunjukan PN Jombang, Joddy tidak mengajukan eksepsi (penolakan/keberatan) terhadap dua dakwaan terhadap dirinya.

Tubagus Joddy didakwa Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Sedangkan dakwaan lainnya yakni Pasal 311 ayat (5) UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Baca Juga:
Berkas Sudah Lengkap, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Segera Disidang

Load More