Yohanes Endra | MataMata.com
Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Jerinx SID baru saja menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik yang menyeret dirinya. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) langsung membacakan poin-poin yang membuat Jerinx SID harus dijatuhi hukuman penjara. Dimulai dari pertimbangan yang memberatkan tuntutan Jerinx SID atas dugaan pengancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.

Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban, karena korban mempersepsikan ancaman terhadap dirinya," ujar JPU I Gde Eka Hariana.

Baca Juga:
Jerinx SID Sedih Tak Bisa Valentine Bereng Istri: Papa Minta Maaf

Selain itu, status Jerinx SID sebagai residivis juga jadi pertimbangan lain JPU memberatkan hukuman sang musisi. Mengingat Jerinx SID pernah dipenjara atas kasus pencemaran nama baik.

"Terdakwa pernah dipidana 10 bulan," kata JPU I Gde Eka Hariana.

Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Untuk pertimbangan yang meringankan hukuman Jerinx SID, JPU juga punya beberapa poin. Salah satunya karena suami Nora Alexandra bersikap sopan di persidangan.

Baca Juga:
9 Artis Rayakan Ulang Tahun di Dalam Penjara, Ada Ahmad Dhani dan Jerinx SID

"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian dengan korban," jelas JPU I Gde Eka Hariana.

Namun dibalik sikap sopan Jerinx SID, JPU tetap menuntut yang bersangkutan agar dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Jerinx SID juga dikenakan denda Rp 50 juta.

Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan," kata JPU I Gde Eka Hariana.

Baca Juga:
Pilunya Nora Alexandra Rayakan Ultah Jerinx SID: Semoga Kamu Lunasi Hutang Janji Bayi Tabung!

Mendengar tuntutan JPU, SID sempat meminta waktu berkonsultasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan sikap. Mereka lantas sepakat mengajukan nota pembelaan atau pledoi untuk menjawab tuntutan JPU.

Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Jerinx SID diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Adam Deni Ngebet Penjarakan Jerinx SID, Dokter Tirta Sebut Ada Dalangnya

Load More