Wirda Mansur dan Ustaz Yusuf Mansur. (Instagram/@wirda_mansur)

Matamata.com - Nama Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur disorot netizen usai meluncurkan token kripto sendiri pada Kamis, 17 Februari 2022.

Berdasarkan penelusuran, tren positif token kripto I-Coin milik Wirda Mansur terpantau terhenti dan mengalami penurunan harga.

Sempat menyentuh harga tertinggi Rp 1.047 per ICN saat awal launching di Pancakeswap, token Wirda Mansur turun ke Rp 640 per 18 Februari 2022. 

Baca Juga:
7 Fakta Wirda Mansur, Anak Ustaz Yusuf Mansur yang Penghasilannya Mencapai Rp3 Miliar Perbulan

Ustaz Yusuf Mansur. [Instagram]

Sementara itu, Ustaz Yusuf Mansur masih gencar mempromosikan token I-Coin milik Wirda Mansur.

"Go bukan cuma To The Moon, tapi juga To The Heaven," kata Yusuf Mansur ditilik dari akun Twitter @aset_kripto.

Perihal itu, sejumlah netizen turut memberikan komentar dan respon yang beragam. 

Baca Juga:
Ustaz Yusuf Mansur Sebut Oki Setiana Dewi Adalah Jalan Ilmu Pilihan Allah, Tuai Pro Kontra

Potret putri ustaz dan ulama - Wirda Mansur. (Instagram/wirda_mansur)

Beberapa netizen mengingatkan Ustaz Yusuf Mansur dan Wirda Mansur perihal hukum token kripto menurut fatwa MUI.

"To the heaven jalur api," tulis seorang netizen, "MUI sama NU: am I a joke to you," balas netizen lain, "Fatwa MUI crypto haram Pak Ustaz. Gimana nih Ustaz kok ikutan bikin koin," sambung netizen lainnya.

Untuk informasi tambahan, MUI sempat merilis Fatwa perihal hukum token kripto pada November 2021 lalu. Berikut isi fatwa MUI tersebut. 

Baca Juga:
Ustaz Yusuf Mansur Dituntut 3 TKW Ganti Rugi Uang Rp 559 Juta

Anak Yusuf Mansur, Wirda Mansur (@wirda_mansur)

1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

2. Mata uang kripto sebagai komoditas/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.

3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki dasar serta memiliki manfaat jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Baca Juga:
Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun, Zaini Mustofa Ungkap Hitungannya

Load More