Yohanes Endra Evi Ariska | MataMata.com
Rizky Nazar. (Instagram/rizkynazar20)

Matamata.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan Dikdik Kusnadi menanggapi kabar Rizky Nazar sudah bisa syuting lantaran bebas dan selesai menjalani masa rehabilitasi.

Secara tegas, Dikdik meluruskan kabar tersebut. Ia menyebut Rizky Nazar masih menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Jakarta Selatan.

 Rizky Nazar. (Instagram/@rizkynazar20)

"Sebetulnya bukan bebas, dia masih dua kali lagi untuk rawat jalan. Kan, delapan kali rawat jalan," kata Dikdik Kusnadi saat dihubungi awak media, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Sinopsis 17 Selamanya, Series Baru Rizky Nazar Setelah Menjalani Rehabilitasi

Rizky Nazar diwajibkan menjalani rehabilitasi dengan total delapan sesi. Ia masih rutin berkonsultasi dan melakukan pengecekan tes urine selama rehabilitasi rawat jalan.

Berdasarkan hasil assessment, Rizky Nazar hanya termasuk dalam golongan pengguna biasa dan tak memiliki indikasi sebagai pengedar.

Rizky Nazar. (MataMata.com/Alfian Winanto)

"(Total) delapan kali rawat jalan. Jadi, setiap datang ke BNN di tes urine. Kami kan punya konselor untuk berkonsultasi," kata Dikdik.

Baca Juga:
Laura Anna Meninggal Dunia, Rizky Nazar Ditangkap karena Kasus Narkoba

Dari total delapan sesi, Rizky Nazar menyisakan dua sesi lagi. Namun, ia sudah diperbolehkan beraktivas dengan bebas mengingat rehabilitasi dilakukan secara rawat jalan.

"Melakukan aktivitasnya iya," katanya.

Dikdik menegaskan, bebasnya Rizky Nazar beraktivas, termasuk syuting, bukan karena mendapat perlakuan spesial. Pihaknya tak pandang bulu dan memperlakukan sama semua korban penyalahguna narkoba

Baca Juga:
Kevin Julio Tanggapi Kasus Narkoba Rizky Nazar: Nakal Deh Ah!

"Jangan berpikir mentang-mentang artis dapat perlakuan khusus. Kebetulan saja artis dikejar media, orang lain yang dapat perlakuan yang sama tidak dikejar media," ujar Dikdik.

Rizky Nazar. (MataMata.com/Alfian Winanto)

Rizky Nazar ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan akibat kasus narkoba, Senin (13/12/2021) malam. Saat ditangkap di rumahnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rizky Nazar kedapatan sedang mengisap ganja sendirian.

Polisi menemukan barang bukti dua bungkus narkoba jenis ganja dengan berat 0,36 gram dan 0,61 gram di kediaman Rizky Nazar.

Baca Juga:
Rizky Nazar Ditangkap karena Kasus Narkoba

Atas perbuatannya, Rizky Nazar ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 127 Ayat 1 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Terhitung 17 Desember 2021, Rizky Nazar resmi jalani rehabilitasi.

Load More