Matamata.com - Sebelum ditangkap, Indra Kenz sempat menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar ke kekasihnya, Vanessa Khong. Cerita datang dari Vanessa Khong sendiri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 8 Maret 2022.
"Menurut penyampaiannya, dia dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 2 miliar," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (9/3/2022).
Namun menurut penuturan Vanessa Khong, ia belum menerima besaran uang yang dijanjikan Indra Kenz hingga saat ini.
Baca Juga:
Doni Salmanan dan Indra Kenz Ngaku Susah Senang Bareng: Ogah Miskin Sendiri?
"Hanya Rp 10 juta yang dikasih," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Meski Vanessa Khong baru menerima sebagian uang yang dijanjikan Indra Kenz, penyidik Bareskrim Polri akan tetap melakukan penyitaan.
"Nanti akan didalami. Tentunya penyidik akan melihat terkait aliran dana dari tersangka. Kalau ada, pasti akan dilakukan penyitaannya," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Baca Juga:
Deddy Corbuzier Ngamuk Dituding Sempat Cicipi Uang Panas Indra Kenz
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih menelusuri ke mana saja aliran dana dari Indra Kenz yang diduga hasil kerjanya sebagai afiliator Binomo.
"Jadi kami akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga," tutur Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Pacar Indra Kenz Vanessa Khong masuk dalam daftar 17 saksi yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Indra Kenz. Menjalani pemeriksaan selama 9 jam, dia dicecar 20 pertanyaan seputar kedekatan dengan sang kekasih.
Baca Juga:
Pacar dan Orangtua Indra Kenz Segera Diperiksa, Diduga Nikmati Duit Hasil Kejahatan
"Kemarin terhadap saudara V sudah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 sampai 20.15 WIB. Di antaranya terkait hubungan, kedekatan pribadi dan bisnis dengan saudara IK," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Binomo pada 24 Februari 2022.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
Mobil dan Rumah Rp 1,7 M yang Sering Dipamerkan Indra Kenz Disita Polisi!
Terakhir, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Sabar dan Setia, Vanessa Khong Masih Bangga Jadi Tunangan Indra Kenz
-
7 Artis Masuk Penjara Tahun 2022, Nikita Mirzani Setahun Ditahan Dua Kali
-
Dihukum 10 Tahun Penjara dan Didenda 5 M, Berikut 7 Fakta Vonis Indra Kenz
-
Tok! Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M
-
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Dinilai Lakukan Kejahatan Canggih
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas