Yohanes Endra | MataMata.com
Indra Kenz dan Vanessa Khong. (Instagram/@vanessakhongg)

Matamata.com - Sebelum ditangkap, Indra Kenz sempat menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar ke kekasihnya, Vanessa Khong. Cerita datang dari Vanessa Khong sendiri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 8 Maret 2022.

"Menurut penyampaiannya, dia dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 2 miliar," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (9/3/2022).

Sumber Kekayaan Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Namun menurut penuturan Vanessa Khong, ia belum menerima besaran uang yang dijanjikan Indra Kenz hingga saat ini.

Baca Juga:
Doni Salmanan dan Indra Kenz Ngaku Susah Senang Bareng: Ogah Miskin Sendiri?

"Hanya Rp 10 juta yang dikasih," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Meski Vanessa Khong baru menerima sebagian uang yang dijanjikan Indra Kenz, penyidik Bareskrim Polri akan tetap melakukan penyitaan.

Sumber Kekayaan Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

"Nanti akan didalami. Tentunya penyidik akan melihat terkait aliran dana dari tersangka. Kalau ada, pasti akan dilakukan penyitaannya," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga:
Deddy Corbuzier Ngamuk Dituding Sempat Cicipi Uang Panas Indra Kenz

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih menelusuri ke mana saja aliran dana dari Indra Kenz yang diduga hasil kerjanya sebagai afiliator Binomo.

"Jadi kami akan koordinasi terus dengan OJK dan PPATK juga," tutur Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Sumber Kekayaan Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Pacar Indra Kenz Vanessa Khong masuk dalam daftar 17 saksi yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Indra Kenz. Menjalani pemeriksaan selama 9 jam, dia dicecar 20 pertanyaan seputar kedekatan dengan sang kekasih.

Baca Juga:
Pacar dan Orangtua Indra Kenz Segera Diperiksa, Diduga Nikmati Duit Hasil Kejahatan

"Kemarin terhadap saudara V sudah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 sampai 20.15 WIB. Di antaranya terkait hubungan, kedekatan pribadi dan bisnis dengan saudara IK," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Binomo pada 24 Februari 2022.

Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:
Mobil dan Rumah Rp 1,7 M yang Sering Dipamerkan Indra Kenz Disita Polisi!

Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Terakhir, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Adiyoga Priyambodo)

Load More