Nur Khotimah | MataMata.com
Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Matamata.com - Indra Kenz resmi dinyatakan bersalah atas kasus penipuan trading binary option platform Binomo. Pria yang dulunya berjuluk Crazy Rich Medan itu juga sudah menerima vonis penjara terkait kasus tersebut.

Tak main-main, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara usai dinyatakan bersalah. Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp5 miliar.

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Ketua Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Viral Rumor Artis D Cadel Pernah Nikah Siri dan Cerai gegara Nekat Gugurin Anak, Siapa?

Nama Indra Kenz tidak lepas dari branding 'murah banget' yang sering digunakannya dalam konten sehari-harinya. (YouTube/Indra Kesuma)

Dalam putusannya, hakim menilai Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuat konsumen alami kerugian akibat perbuatannya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim juga tak memerintahkan terdakwa mengembalikan uang para korban.

Proses sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB. Sidang sempat molor dan baru mulai sekira pukul 15.00 WIB. Sidang kemudian berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:
Diajak Jessica Iskandar Makan Murah di Pinggir Jalan, Sikap Vincent Verhaag Disorot: Ramah Banget

Indra Kenz. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Pemilik nama asli Indra Kesuma dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Oleh penyidik, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan. (Wivy Hikmatullah)

Baca Juga:
Sidang Resmi Ditunda, Nikita Mirzani Beberkan Seperti Apa Kehidupan di dalam Penjara

Load More