Matamata.com - Indra Kenz dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara dalam kasus investasi bodong binary option Binomo. Selain itu, pria yang membanggakan jargon "murah banget" tersebut juga terancam tuntutan denda sebesar Rp 10 miliar.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (5/10/2022) kemarin.
Dalam tuntutannya, Indra Kenz dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong dan penyesatan yang mengakibatkan kerugian pada para korban serta melakukan pencucian uang. JPU menyebut ada lima hal yang memberatkan tuntutan hukuman pria pemilik nama asli Indra Kesuma tersebut. Simak penjelasannya berikut ini.
1. Ada Banyak Korban Dirugikan
JPU Primayuda Yutama mengungkap persoalan pertama yang memperberat tuntutan adalah karena perbuatan Indra Kenz telah merugikan banyak orang. Setidaknya korban Indra Kenz berjumlah 144 orang dengan total nilai kerugian mencapai Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).
2. Uang Kejahatan Untuk Biaya Hidup Mewah
Indra Kenz menggunakan uang hasil kejahatannya untuk biaya gaya hidup yang mewah. Hal ini merupakan hal kedua yang memberatkan tuntutan Indra Kenz.
3. Tidak Kooperatif
Selanjutnya Indra Kenz dinilai tak kooperatif karena tidak mengakui sumber keuanganya berasal dari hasil kejahatan. Dalam sidang pemeriksaan, Indra tidak mengakui uang hasil kejahatannya untuk membeli barang-barang berharga seperti rumah, mobil dan jam tangan yang bersumber dari trading di Binomo.
4. Kejahatan Canggih
Baca Juga
Indra Kenz dinilai melakukan aksi kejahatannya yang tergolong canggih. Pasalnya pria 26 tahun itu memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan.
5. Coba Mengelabui Majelis Hakim dan JPU Saat Sidang
Hal terakhir yang memberatkan tuntutan adalah karena Indra Kenz mencoba untuk mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan JPU. Menurut keterangan JPU Prima, domain situs Binomo yang digunakan Indra Kenz di persidangan berbeda dengan domain situs Binomo yang digunakan saat menjadi afiliator.
Sementara itu hal yang meringankan tuntutan adalah karena Indra Kenz bersikap sopan di persidangan. JPU mengatakan berbagai keterangan saksi, ahli, barang bukti dan pemeriksaan terdakwa membuktikan bahwa Indra Kenz telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE yakni menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Indra Kenz juga dinilai terbukti melanggar dakwaan Pasal 28 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Terakhir, Indra Kenz dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Trias Rohmadoni)
Berita Terkait
-
Sabar dan Setia, Vanessa Khong Masih Bangga Jadi Tunangan Indra Kenz
-
7 Artis Masuk Penjara Tahun 2022, Nikita Mirzani Setahun Ditahan Dua Kali
-
Dihukum 10 Tahun Penjara dan Didenda 5 M, Berikut 7 Fakta Vonis Indra Kenz
-
Tok! Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M
-
Tak Sedih Dengar Kabar Terbaru Indra Kenz, Atta Hallintar Dituding Dingin: Dulu Sedeket Itu
Terpopuler
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
-
211 Titik Blank Spot di Sulsel Segera Teraliri Internet, Pemerintah Targetkan Aktivasi Akhir Tahun
-
Wapres Gibran Janji Percepatan Penanganan Bencana di Sumut
-
Sekjen Liga Muslim Dunia Sampaikan Belasungkawa dan Tawaran Dukungan untuk Korban Banjir Indonesia
-
Mangkir Dua Kali, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Video Asusila
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season