Yohanes Endra | MataMata.com
Sumber Kekayaan Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Matamata.com - Satu lagi rumah milik Indra Kenz yang telah disita Penyidik Bareskrim Polri. Kabar tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (11/3/2022).

"Penyidik melakukan penyitaan satu unit rumah lagi di Medan Timur. Itu yang terbaru dari IK," ujar Gatot di kantornya.

Sumber Kekayaan Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melacak sisa aset pribadi Indra Kenz untuk disita. "Ini masih tracking lagi, ada beberapa barang mewah," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga:
Deddy Corbuzier Ngaku 'Kecipratan' Duit Indra Kenz, Dewa Kipas Kena Tagih!

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sudah menyita beberapa aset mewah milik Indra Kenz. Di antaranya dua mobil mewah merek Tesla dan Ferrari serta dua unit rumah di Deli Serdang.

Aset pribadi Indra Kenz disita usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022.

Sumber Kekayaan Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:
10 Potret Adu Mewah Rumah Indra Kenz Vs Doni Salmanan, Mewah Seperti Istana

Terakhir, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Bareskrim Sita Aset Indra Kenz di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Baca Juga:
Vincent Raditya Terciduk Pamer Mobil Hasil Trading, Mau Nyusul Indra Kenz dan Doni Salmanan?

Crazy rich Medan dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. (Adiyoga Priyambodo)

Load More