Matamata.com - Kasus penipuan CPNS yang didakwakan kepada Olivia Nathania memasuki babak baru. Putri Nia Daniaty itu baru saja dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, tuntutan hukuman Olivia Nathania itu menuai protes dari pihak korban. Mewakili korban, pengacara Odie Hudiyanto mengungkapkan keberatan atas hasil sidang hari Senin (14/3/2022).
"Jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak. Uang yang melayang juga sampai Rp9,7 miliar," kata Odie usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022).
"Ada yang meninggal dan ada hal yang tidak diungkap jaksa," ujarnya lagi.
Pengacara korban mengatakan ada beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan Olivia Nathania. Namun mengapa hanya satu yang disampaikan dalam persidangan.
"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, penipuan," ujar Odie.
Sementara tindak pidana lainnya seperti pemalsuan surat tidak masuk dalam tuntutan sidang.
Terlebih, aktivitas Olivia Nathania melancarkan modus penipuan lebih dari sekali. Itulah beberapa faktor yang membuat korban kecewa atas tuntutan tersebut.
Kendati sudah ada tuntutan, pihak korban masih bisa memperjuangkan keadilan. Harapannya kini ada di tangan majelis hakim.
"Kami akan datang untuk minta ke hakim memberi putusan semaksimal mungkin dan seadil-adilnya. Supaya hakim tau, ini adalah perkara CPNS bodong terbesar setelah reformasi," ujarnya lagi.
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Putri Nia Daniaty Belum Ganti Rugi Rp8,1 M pada Korban CPNS Bodong
-
Putri Nia Daniaty Minta Damai ke Korban Penipuan CPNS Bodong, Cuma Tawarkan Uang Segini
-
Tok! Olivia Nathania Resmi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong
-
Blak-blakan, Farhat Abbas Sebut Nia Daniaty Ikut Nikmati Uang Hasil Penipuan Putrinya
-
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara soal Kasus CPNS Bodong
Terpopuler
-
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Paskah 2026, Ajak Umat Doakan Kedamaian Bangsa
-
Wapres Gibran Lepas 150 Alumni LPDP Pejuang Digital ke Wilayah 3T
-
Polisi Ungkap Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi, Pelaku Dendam Sejak 2018
-
Kemensos Salurkan Bantuan Rp11,70 Miliar untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam
-
KPK Usut Aliran Uang Pendaftaran Perangkat Desa dalam Kasus Bupati Pati Sudewo
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano