Nur Khotimah Rena Pangesti | MataMata.com
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Kasus penipuan CPNS yang didakwakan kepada Olivia Nathania memasuki babak baru. Putri Nia Daniaty itu baru saja dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, tuntutan hukuman Olivia Nathania itu menuai protes dari pihak korban. Mewakili korban, pengacara Odie Hudiyanto mengungkapkan keberatan atas hasil sidang hari Senin (14/3/2022).

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak. Uang yang melayang juga sampai Rp9,7 miliar," kata Odie usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Thariq Halilintar Tak Masalah Fuji Galak: Namanya Juga Baru Pacaran

"Ada yang meninggal dan ada hal yang tidak diungkap jaksa," ujarnya lagi.

Pengacara korban mengatakan ada beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan Olivia Nathania. Namun mengapa hanya satu yang disampaikan dalam persidangan.

Sidang tuntutan Olivia Nathania putri Nia Daniaty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). (MataMata.com/Rena Pangesti)

"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, penipuan," ujar Odie.

Baca Juga:
Profil Grace Tahir, Konglomerat Tajir yang Telak Sindir Indra Kenz

Sementara tindak pidana lainnya seperti pemalsuan surat tidak masuk dalam tuntutan sidang.

Terlebih, aktivitas Olivia Nathania melancarkan modus penipuan lebih dari sekali. Itulah beberapa faktor yang membuat korban kecewa atas tuntutan tersebut.

Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Kendati sudah ada tuntutan, pihak korban masih bisa memperjuangkan keadilan. Harapannya kini ada di tangan majelis hakim.

Baca Juga:
Indra Kenz Dulu Sesumbar Ngaku Jadi Crazy Rich Medan, Kini Disentil Konglomerat Betulan

"Kami akan datang untuk minta ke hakim memberi putusan semaksimal mungkin dan seadil-adilnya. Supaya hakim tau, ini adalah perkara CPNS bodong terbesar setelah reformasi," ujarnya lagi.

Load More