Matamata.com - Kasus penipuan CPNS yang didakwakan kepada Olivia Nathania memasuki babak baru. Putri Nia Daniaty itu baru saja dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, tuntutan hukuman Olivia Nathania itu menuai protes dari pihak korban. Mewakili korban, pengacara Odie Hudiyanto mengungkapkan keberatan atas hasil sidang hari Senin (14/3/2022).
"Jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak. Uang yang melayang juga sampai Rp9,7 miliar," kata Odie usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022).
"Ada yang meninggal dan ada hal yang tidak diungkap jaksa," ujarnya lagi.
Pengacara korban mengatakan ada beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan Olivia Nathania. Namun mengapa hanya satu yang disampaikan dalam persidangan.
"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, penipuan," ujar Odie.
Sementara tindak pidana lainnya seperti pemalsuan surat tidak masuk dalam tuntutan sidang.
Terlebih, aktivitas Olivia Nathania melancarkan modus penipuan lebih dari sekali. Itulah beberapa faktor yang membuat korban kecewa atas tuntutan tersebut.
Kendati sudah ada tuntutan, pihak korban masih bisa memperjuangkan keadilan. Harapannya kini ada di tangan majelis hakim.
"Kami akan datang untuk minta ke hakim memberi putusan semaksimal mungkin dan seadil-adilnya. Supaya hakim tau, ini adalah perkara CPNS bodong terbesar setelah reformasi," ujarnya lagi.
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Putri Nia Daniaty Belum Ganti Rugi Rp8,1 M pada Korban CPNS Bodong
-
Putri Nia Daniaty Minta Damai ke Korban Penipuan CPNS Bodong, Cuma Tawarkan Uang Segini
-
Tok! Olivia Nathania Resmi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong
-
Blak-blakan, Farhat Abbas Sebut Nia Daniaty Ikut Nikmati Uang Hasil Penipuan Putrinya
-
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara soal Kasus CPNS Bodong
Terpopuler
-
Final Trailer TIMUR: Aksi Brutal, Persaudaraan, dan Emosi Mendalam dari Iko Uwais
-
Belasan Triliun Digelontorkan, Pemerintah Tuntaskan Krisis Guru Keagamaan pada 2026
-
7 Tips Cermat Beli Tiket Kereta Lebaran agar Tidak Kehabisan
-
Registrasi SIM Berbasis Wajah Mulai 2026, Pemerintah Targetkan Tekan Kejahatan Digital
-
Baku Tembak di Perairan TN Komodo, Tim Kemenhut Hadapi Pemburu Satwa Dilindungi
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season