Yohanes Endra | MataMata.com
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Olivia Nathania dinyatakan bersalah atas praktek penipuan berkedok rekrutmen CPNS. Sidang putusan kasus CPNS bodong yang menyeret putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi baru saja dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Olivia Nathania selaku terdakwa dihadirkan secara virtual ke persidangan.

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi resmi ditahan [MataMata.com/Evi Ariska]

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Olivia Nathania bersalah atas praktek penipuan berkedok rekrutmen CPNS.

Baca Juga:
Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Dapat Keringanan gegara Ini

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar hakim ketua majelis.

Usai menyatakan Olivia Nathania bersalah, majelis hakim kemudian menetapkan lamanya pidana penjara bagi yang bersangkutan.

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Menjatuhkan hukuman pidana dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata hakim ketua majelis.

Baca Juga:
6 Korban Penipuan Olivia Nathania Dikabarkan Meninggal Dunia

Majelis hakim setelahnya membacakan pertimbangan di balik vonis tiga tahun penjara bagi Olivia Nathania.

Dimulai dari alasan yang memberatkan, di mana perbuatan Olivia Nathania dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara.

Sedangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang. Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.

Baca Juga:
Nia Daniaty Diincar Jadi Saksi Sidang Olivia Nathania, Pengacara: Siapa Tahu Mau Meringankan

Mendengar vonis hakim, Olivia Nathania yang keberatan langsung menyatakan banding lewat kuasa hukumnya. Sekalipun hukuman untuk klien mereka lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (MataMata.com/Yuliani)

Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar.

Baca Juga:
Dokter Kiriman Nia Daniaty untuk Olivia Nathania Ditolak Petugas Rutan, Pengacara Marah!

Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. 

Sedangkan Rafly Novianto Tilaar dinyatakan bebas dari jerat hukum karena minim bukti atas keterlibatan dalam praktek CPNS bodong. (Adiyoga Priyambodo)

Load More