Matamata.com - Olivia Nathania dinyatakan bersalah atas praktek penipuan berkedok rekrutmen CPNS. Sidang putusan kasus CPNS bodong yang menyeret putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi baru saja dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Olivia Nathania selaku terdakwa dihadirkan secara virtual ke persidangan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Olivia Nathania bersalah atas praktek penipuan berkedok rekrutmen CPNS.
Baca Juga:
Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Dapat Keringanan gegara Ini
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar hakim ketua majelis.
Usai menyatakan Olivia Nathania bersalah, majelis hakim kemudian menetapkan lamanya pidana penjara bagi yang bersangkutan.
"Menjatuhkan hukuman pidana dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata hakim ketua majelis.
Baca Juga:
6 Korban Penipuan Olivia Nathania Dikabarkan Meninggal Dunia
Majelis hakim setelahnya membacakan pertimbangan di balik vonis tiga tahun penjara bagi Olivia Nathania.
Dimulai dari alasan yang memberatkan, di mana perbuatan Olivia Nathania dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara.
Sedangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang. Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.
Baca Juga:
Nia Daniaty Diincar Jadi Saksi Sidang Olivia Nathania, Pengacara: Siapa Tahu Mau Meringankan
Mendengar vonis hakim, Olivia Nathania yang keberatan langsung menyatakan banding lewat kuasa hukumnya. Sekalipun hukuman untuk klien mereka lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar.
Baca Juga:
Dokter Kiriman Nia Daniaty untuk Olivia Nathania Ditolak Petugas Rutan, Pengacara Marah!
Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Sedangkan Rafly Novianto Tilaar dinyatakan bebas dari jerat hukum karena minim bukti atas keterlibatan dalam praktek CPNS bodong. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Mohon Doa, Betharia Sonata Kena Stroke Kini Dirawat di RS
-
Bebas dari Penjara, Putri Nia Daniaty Belum Ganti Rugi Rp8,1 M pada Korban CPNS Bodong
-
Farhat Abbas Bocorkan Pacar Bule Nia Daniaty, Malah Disebut Cemburu: Masih Cinta Kelihatan Banget
-
Demi Sang Anak Kuliah di AS, Nia Daniaty Rela Jual Aset
-
Farhat Abbas Rela Terbang ke Amerika Susul Nia Daniaty: Mau Rujuk?
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas