Nur Khotimah Rena Pangesti | MataMata.com
Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Matamata.com - Sidang kasus penipuan CPNS Olivia Nathania kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang, Olivia Nathania dituntut hukuman 3,5 tahun penjara oleh JPU. Jumlah hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh putri Nia Daniaty itu.

"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan di persidangan.

Baca Juga:
Indra Kenz Digunjing Dulu Sebut Mobil Rp4 M Murah: Iya Lah, Orang Duitnya Hasil Nipu!

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (MataMata.com/Alfian Winanto)

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam membuat tuntutan. Faktor tersebut yakni yang memberatkan juga meringankan.

"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.

Sidang tuntutan Olivia Nathania putri Nia Daniaty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). (MataMata.com/Rena Pangesti)

Sementara hal yang meringankan, Olivia Nathania dianggap bersikap baik selama persidangan. Hal tersebut juga membantu meringankan tuntutan hukuman untuk Olivia.

Baca Juga:
Istri Pulang ke Orang Tua usai Rumah Doni Salmanan Disita, Unggahannya Ceria!

"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Pratiwi Kusuma.

Sebelumnya, Olivia Nathania alias Oi didakwa pasal berlapis terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS. Ancamannya empat tahun penjara.

Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:
Mommy ASF Bersanding dengan Ariel NOAH di Paris, Disebut Serasi hingga Didoakan Jodoh

Dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021, sedangkan suaminya, Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum.

Load More