Matamata.com - Sidang kasus penipuan CPNS Olivia Nathania kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang, Olivia Nathania dituntut hukuman 3,5 tahun penjara oleh JPU. Jumlah hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh putri Nia Daniaty itu.
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata Jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan di persidangan.
Baca Juga:
Indra Kenz Digunjing Dulu Sebut Mobil Rp4 M Murah: Iya Lah, Orang Duitnya Hasil Nipu!
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam membuat tuntutan. Faktor tersebut yakni yang memberatkan juga meringankan.
"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," ucap Pratiwi Kusuma.
Sementara hal yang meringankan, Olivia Nathania dianggap bersikap baik selama persidangan. Hal tersebut juga membantu meringankan tuntutan hukuman untuk Olivia.
Baca Juga:
Istri Pulang ke Orang Tua usai Rumah Doni Salmanan Disita, Unggahannya Ceria!
"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Pratiwi Kusuma.
Sebelumnya, Olivia Nathania alias Oi didakwa pasal berlapis terkait kasus penipuan dengan modus rekruitmen CPNS. Ancamannya empat tahun penjara.
Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Mommy ASF Bersanding dengan Ariel NOAH di Paris, Disebut Serasi hingga Didoakan Jodoh
Dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 November 2021, sedangkan suaminya, Rafly Novianto Tilaar bebas dari jerat hukum.
Berita Terkait
-
Bebas dari Penjara, Putri Nia Daniaty Belum Ganti Rugi Rp8,1 M pada Korban CPNS Bodong
-
Putri Nia Daniaty Minta Damai ke Korban Penipuan CPNS Bodong, Cuma Tawarkan Uang Segini
-
Tok! Olivia Nathania Resmi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong
-
Blak-blakan, Farhat Abbas Sebut Nia Daniaty Ikut Nikmati Uang Hasil Penipuan Putrinya
-
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara soal Kasus CPNS Bodong
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar