Nur Khotimah Rena Pangesti | MataMata.com
Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Matamata.com - Putri Nia Daniaty pernah minta damai ke korban penipuan CPNS Bodong yang dilakukan olehnya. Sebagai imbal, perempuan bernama Olivia Nathania itu menawarkan sejumlah uang ke korban.

Fakta tersebut disampaikan oleh pengacara korban penipuan Olivia Nathania, Mila Ayu Dewata. Ia terang-terangan mengungkap uang damai yang ditawarkan anak Nia Daniaty kepada para korban adalah sebesar Rp400 juta.

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi resmi ditahan [MataMata.com/Evi Ariska]

"Mereka mau memberikan kompensasi Rp 400 juta. Jaminannya, kami harus mencabut laporan di Polda Metro Jaya," kata Mila Ayu Dewata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/8/2022).

Baca Juga:
Aura Kasih Makan Malam di Tempat Mewah, Rokok di Meja Bikin Salfok: Garang Euy!

Pihak korban jelas menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Bayangkan saja, ada 225 korban dengan total kerugian Rp9,7 miliar. Namun jumlah uang damai yang ditawarkan Olivia hanya ratusan juta.

"Rp 400 juta dibagi 225 orang bakal kebagian berapa?" tanya Mila.

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya [Matamata.com/Ismail]

Mila menambahkan kerugian korban bukan hanya uang yang disalurkan. Tapi juga untuk mengurus perkara yang berlangsung sejak Desember 2019.

Baca Juga:
Nagita Slavina Ngaku Belum Pernah Ketemu Cowok Tulus, Raffi Ahmad Kena Mental!

"Ongkos teman-teman ke Polda dan pengadilan berapa? Karena banyak yang dari luar kota juga," ungkapnya.

Pihak korban sebenarnya sudah menawarkan perdamaian kepada Olivia Nathania. Asal, seluruh uang korban dikembalikan sesuai dengan perjanjian.

Agustin, salah satu korban penipuan yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania. [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Ketika tidak diterima (jadi PNS) akan dikembalikan 100 persen, bahkan bahasanya 1000 persen. Itu MOUnya ada," jelas Mila.

Baca Juga:
Sisca Kohl Girang Suap-suapan Jengkol sama Jess No Limit di Warteg: Rasanya Kayak Kacang

Kini, jangankan masuk sebagai PNS, uang korban raib oleh Olivia Nathania. Untuk itulah mereka melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mendapatkan kembali hak mereka. 

Load More