Nur Khotimah | MataMata.com
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS yang menimpa Olivia Nathania masih terus berjalan. Putri Nia Daniaty itu dijadwalkan akan mendengar putusan hukuman pada sidang 28 Maret mendatang.

Jelang vonis pekan depan, Olivia Nathania tetap merasa tidak bersalah. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar. Kenapa putri Nia Daniaty merasa tak bersalah?

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania (MataMata.com/Alfian Winanto)

"Kalau Olivia sih siap ya (menghadapi sidang putusan)," ujar Andy saat dihubungi awak media, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Ditanya Kemungkinan Damai dengan Kartika Putri, Begini Kata Dokter Richard Lee

Andy mengatakan kesiapan Olivia Nathania mengacu pada keyakinan bahwa dirinya tak bersalah. Sebab dia menyebut kliennya sudah mengembalikan duit pelapor.

"Kan sudah dikembalikan uangnya sebelum si pak Karnu lapor polisi. Artinya deliknya sudah nggak ada. Dia berharap Majelis Hakim membebaskan dia. Kan sudah mengembalikan uang sebelum dilaporkan ke polisi," ujarnya menegaskan.

Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Olivia Nathania bersama tim kuasa hukum bahkan sudah menyiapkan rencana banding bila vonis hakim tak sesuai harapannya.

Baca Juga:
10 Potret Rumah Nadzira Shafa Istri Almarhum Ameer Azzikra, Foto Kenangan Bareng Suami Masih Terpajang Rapi

"Pasti kami banding lah, kami keberatan pada putusan itu," kata Andy.

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.

Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, lelaki yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar.

Baca Juga:
Gigi Ruwanita Blak-blakan Sempat Desak Doni Salmanan Berhenti Trading, Pernah Rugi Miliaran Rupiah

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya [Matamata.com/Ismail]

Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Oleh jaksa penuntut umum, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara imbas perbuatan tersebut. Berbeda dengan Olivia Nathania, sang suami tak dijadikan tersangka dalam kasus ini. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Deddy Corbuzier Siapkan Uang Lebih untuk Dikembalikan ke Indra Kenz: Enggak Usah Ganggu Dewa Kipas

Load More