Senin, 29 April 2024
Clickmov User | MataMata.com Senin, 28 Maret 2022 | 19:35 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Sidang putusan kasus CPNS bodong yang menyeret putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi baru saja dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Olivia Nathania selaku terdakwa dihadirkan secara virtual ke persidangan. 

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Olivia Nathania bersalah atas praktek penipuan berkedok rekrutmen CPNS.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar hakim ketua majelis.

Usai menyatakan Olivia Nathania bersalah, majelis hakim kemudian menetapkan lamanya pidana penjara bagi yang bersangkutan.



Video Editor: Galih Fajar