Matamata.com - Perkara kasus narkoba Ardhito Pramono dihentikan polisi. Fakta tersebut diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo. Lantas, apa alasan kasus narkoba Ardhito Pramono dihentikan?
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil assessment Ardhito Pramono. Yang mana, musisi berusia 26 tahun itu dinyatakan sebagai pengguna sehingga hanya wajib menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari tim assessment terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO, atau rehab karena dalam kategori pengguna," kata Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga:
Masih Muda dan Gaul, Aurel Hermansyah Ingin Baby Ameena Panggil Dirinya 'Kakak'
Pihak kepolisian mengambil langkah restoratif justice dalam kasus Ardhito Pramono. Pendekatan itu mengacu kepada Peraturan Polri (Perpol) No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.
Hal-hal tersebut yang menjadi pertimbangan kepolisian dalam menghentikan kasus narkoba pelantun lagu "Bitterlove" tersebut.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restoratif justice," lanjut Ady Wibowo menjelaskan.
Baca Juga:
11 Perjalanan Cinta Awkarin dengan Gangga Kusuma, Suka Putus Nyambung saat Pacaran
"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," katanya menambahkan.
Tak hanya itu, kondisi Ardhito Pramono di RSKO juga menjadi pertimbangan polisi.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," imbuhnya.
Baca Juga:
Paris Fernandes 'Salam dari Binjai' Puji Sifat Asli Indra Kenz, Tuai Reaksi Ketus
Kapolres Ady menegaskan, Ardhito Pramono masih menjalani rehabilitasi di RSKO sesuai hasil assessment meski kasus hukumnya telah dihentikan. "Yang bersangkutan masih menjalankan putusan rehab di RSKO," tuturnya.
Kabar dihentikannya kasus narkoba Ardhito Pramono juga dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. Polisi tidak lagi melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba musisi 26 tahun itu. Terlebih lagi berproses hingga ke Pengadilan.
"Sudah (dihentikan). Jadi Polres Metro Jakarta Barat menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba artis Ardhito Pramono," kata Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga:
Fuji Ngaku Pernah Minder hingga Minta Putus ke Thariq Halilintar: Aku Kurang Banget!
Hal yang sama juga terjadi para aktor Rizky Nazar. Rizky yang tersandung kasus narkoba jenis ganja kasusnya juga dihentikan polisi dan bintang film "Mekah I'm Coming" itu hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi.
Seperti diketahui, Ardhito Pramono meninggalkan Polres Jakarta Barat dan tengah berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur sejak Jumat (21/1/2020). Di sana, ia menjalani rehabilitasi selama enam bulan ke depan.
Ardhito Pramono ditangkap pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari penangkapan Ardhito, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja.
Berita Terkait
-
Saat Ardhito Pramono Berjuang Demi Cinta, Tetap Bertahan Meski Dikelilingi Ketegangan
-
Terbaru Ardhito Pramono, Ini 6 Artis Diam-diam Pisah dari Pasangan
-
Lirik Lagu Dancing In September - Ardhito Pramono, Cocok Buat Kamu Yang Putus Cinta Di Bulan September
-
Lirik Lagu Dancing In September - Ardhito Pramono
-
Lirik Lagu Waking Up Together With You - Ardhito Pramono, Single Terbaru
Tag
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat