Matamata.com - Status Indra Kenz sebagai afiliator Binomo rupanya tak pernah diungkap ke orang-orang terdekat, termasuk saat Indra Kenz masih bertunangan dengan Susyen Regina.
"Aku nggak tahu soal afiliator," kata Susyen Regina di kanal YouTube Uya Kuya TV, Selasa (15/3/2022).
Kepada Susyen Regina, Indra Kenz mengaku aktif bermain trading. Dari situ, Indra mendapat uang banyak.
"Bilangnya ke aku trading sendiri, terus lama-lama dapat cuan gitu," ujar Susyen Regina.
Indra Kenz juga tak pernah memberi penjelasan secara rinci kepada Susyen Regina tentang aktivitas apa saja yang dia lakukan sebagai trader.
"Dia paling cuma jelasin beberapa instrumen gitu," kata Susyen Regina.
Merasa tak ada salah dengan keseharian Indra Kenz di dunia trading, Susyen Regina pun membiarkan crazy rich Medan berkecimpung di sana. Terlebih kata dia, Indra tak merugikan orang lain.
"Ya aku pikir sudah lah, selama dia ngelakuin dan nggak iniin orang ya nggak apa-apa," ucap Susyen Regina.
Susyen kini baru sadar telah dibohongi Indra Kenz. Status Indra sebagai afiliator binary option di platform Binomo terungkap setelah ditelusuri penyidik Mabes Polri menindaklanjuti laporan yang masuk pada 3 Februari 2022.
Indra Kenz pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong, penipuan dan tindak pidana pencucian uang pada 24 Februari 2022.
Pemilik nama asli Indra Kesuma disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.
Dari rentetan pasal tersebut, Indra Kenz terancam pidana penjara hingga 20 tahun. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Sabar dan Setia, Vanessa Khong Masih Bangga Jadi Tunangan Indra Kenz
-
7 Artis Masuk Penjara Tahun 2022, Nikita Mirzani Setahun Ditahan Dua Kali
-
Dihukum 10 Tahun Penjara dan Didenda 5 M, Berikut 7 Fakta Vonis Indra Kenz
-
Tok! Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M
-
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Dinilai Lakukan Kejahatan Canggih
Terpopuler
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season