Yohanes Endra | MataMata.com
Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Matamata.com - Status Indra Kenz sebagai afiliator Binomo rupanya tak pernah diungkap ke orang-orang terdekat, termasuk saat Indra Kenz masih bertunangan dengan Susyen Regina.

"Aku nggak tahu soal afiliator," kata Susyen Regina di kanal YouTube Uya Kuya TV, Selasa (15/3/2022).

Sumber Kekayaan Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Kepada Susyen Regina, Indra Kenz mengaku aktif bermain trading. Dari situ, Indra mendapat uang banyak.

Baca Juga:
5 Ulah Indra Kenz yang Ngeselin: Dulu Hobi Pamer Kekayaan, Kini Jadi Tahanan

"Bilangnya ke aku trading sendiri, terus lama-lama dapat cuan gitu," ujar Susyen Regina.

Indra Kenz juga tak pernah memberi penjelasan secara rinci kepada Susyen Regina tentang aktivitas apa saja yang dia lakukan sebagai trader.

Susyen Regina. (Instagram/susyenreginaa)

"Dia paling cuma jelasin beberapa instrumen gitu," kata Susyen Regina.

Baca Juga:
5 Potret Transformasi Indra Kenz, Momen Lawas Bareng Raisa Disindir: Harta, Tahta, Disita!

Merasa tak ada salah dengan keseharian Indra Kenz di dunia trading, Susyen Regina pun membiarkan crazy rich Medan berkecimpung di sana. Terlebih kata dia, Indra tak merugikan orang lain.

"Ya aku pikir sudah lah, selama dia ngelakuin dan nggak iniin orang ya nggak apa-apa," ucap Susyen Regina.

Susyen kini baru sadar telah dibohongi Indra Kenz. Status Indra sebagai afiliator binary option di platform Binomo terungkap setelah ditelusuri penyidik Mabes Polri menindaklanjuti laporan yang masuk pada 3 Februari 2022. 

Baca Juga:
10 Fakta Susyen Regina, Mantan Tunangan Indra Kenz yang Temani dari Nol Lalu Dicampakkan

Sumber Kekayaan Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Indra Kenz pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong, penipuan dan tindak pidana pencucian uang pada 24 Februari 2022.

Pemilik nama asli Indra Kesuma disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.

Dari rentetan pasal tersebut, Indra Kenz terancam pidana penjara hingga 20 tahun. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Denny Darko 'Bongkar' Ikan Besar dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang Akan Ditangkap

Load More