Matamata.com - Crazy rich Medan Indra Kenz disebut enggan bersikap koperatif terhadap pihak kepolisian dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong.
Sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (25/2/2022) lalu.
Berdasarkan penuturan Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Indra Kenz sengaja menutup-tutupi informasi kepada para penyidik.
"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," katanya ditilik dari Instagram @rumpi_gosip pada Rabu (16/3/2022).
Pasalnya, Indra Kenz telah menghilangkan bukti-bukti yang ada di handphone dan laptopnya.
"Dia menghilang bukti handphone-nya, dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya.
Selain itu, Indra Kenz juga mengaku bukan afiliator Binomo, melainkan hanya pemain trading biasa.
"Bahkan dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi pemain biasa," ujarnya.
Berita Terkait
-
Sabar dan Setia, Vanessa Khong Masih Bangga Jadi Tunangan Indra Kenz
-
7 Artis Masuk Penjara Tahun 2022, Nikita Mirzani Setahun Ditahan Dua Kali
-
Dihukum 10 Tahun Penjara dan Didenda 5 M, Berikut 7 Fakta Vonis Indra Kenz
-
Tok! Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M
-
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Dinilai Lakukan Kejahatan Canggih
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua