Sumber Kekayaan Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Matamata.com - Crazy rich Medan Indra Kenz disebut enggan bersikap koperatif terhadap pihak kepolisian dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong.

Sebelumnya, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (25/2/2022) lalu.

Berdasarkan penuturan Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Indra Kenz sengaja menutup-tutupi informasi kepada para penyidik. 

Baca Juga:
Indra Kenz 'Bohong' soal Afiliator, Mantan Tunangan: Tahu-tahu Banyak Cuan

Sumber Kekayaan Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

"Indra Kenz ini menutupi semua informasi kepada Polri," katanya ditilik dari Instagram @rumpi_gosip pada Rabu (16/3/2022).

Pasalnya, Indra Kenz telah menghilangkan bukti-bukti yang ada di handphone dan laptopnya. 

"Dia menghilang bukti handphone-nya, dia menghilangkan bukti laptopnya," sambungnya. 

Baca Juga:
Lesty Kejora Bagikan Status Mellow, Curhatnya Dikaitkan Kasus Doni Salmanan

Indra Kenz saat foto dengan petugas polisi. [Instagram @lambegosiip]

Selain itu, Indra Kenz juga mengaku bukan afiliator Binomo, melainkan hanya pemain trading biasa.

"Bahkan dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tetapi pemain biasa," ujarnya.

Oleh karena itu, Indra Kenz diduga berpura-pura dan berbohong kepada penyidik. 

Baca Juga:
Gilang Juragan 99 Ngakak Kekayaannya Dicurigai Nikita Mirzani

Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

"Kemungkinan besar dia berpura-pura," pungkasnya.

Perihal itu, sejumlah netizen meminta tuntutan hukuman Indra Kenz ditambah akibat enggan koperatif selama penyidikan.

"Tidak koperatif tambahi jadi 30 tahun aja hukumannya," tulis seorang netizen, "Pacarnya aja menutupi bilang cuman dikasih Rp10 juta," balas netizen lain, "Gak bener nih harus ditambah hukumannya," ujar netizen lainnya.

Baca Juga:
6 Fakta Roh Jeong Eui, Bintang Our Beloved Summer yang Jadi MC Baru Inkigayo

Load More