Muhammad Fauzan atau Ojan Sisitipsi. (Matamata.com/Evi Ariska)

Matamata.com - Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Hasil tes urinenya, dinyatakan positif THC (tetrahydrocannabinol/ganja). 

Hal itu disampaikan Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di lingkungan Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). 

Muhammad Fauzan. (Matamata.com/Evi Ariska)

"Telah ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya ada MFL yang tadi kita tampilkan seorang laki-laki publik figur, tergabung dalam grup band Sisitipsi yang berasangkutan sebagai vokalis," kata Zulpan. 

Baca Juga:
Live: Rilis Penangkapan Muhammad Fauzan Kasus Narkoba

"Kemudian hasil pemeriksaan urin tersangka positif THC atau ganja," katanya menyambung.

Pihak penyidik melakukan penggeledah di dua lokasi berbeda. Pertama di kawasan Blok M Jakarta Selatan tempat Ojan diciduk pukul 00:30 WIB pada Kamis (17/3/2022). 

Vokalis band Sisitipsi Fauzan Lubis. (Instagram/ohmyjons)

Kemudian pada sore polisi membawa Ojan ke kekediamannya di kawasan Cipadu, Tangerang untuk melakukan penggeledah pada pukul 16.30 WIB di hari yang sama. 

Baca Juga:
Musisi MF yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Fauzan Lubis Alias Ojan Vokalis Sisitipsi

"Barang bukti di TKP satu yakni, satu plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram, 5,5 butir Xanax, setengah butir Dumolid, satu butir Calmlet Alprazolam, satu butir pil kapsul Lavol, resep dokter terkait obat-obatan psikotropika, dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam No Pol B-29- MW," katanya menjelaskan.

"Di TKP dua, ditemukan satu pak kertas vapir merk Radja Mas," sambung Zulpan. 

Terkait kasus ini, Ojan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima taun penjara.

Baca Juga:
6 Potret Terbaru Armand Fauzan, Putra Farah Quinn yang Gayanya Mirip Pecinta Anime

Load More