Yohanes Endra | MataMata.com
Sumber Kekayaan Rudy Salim. (Instagram/@_rudysalim)

Matamata.com - Selama lebih dari lima jam, Rudy Salim menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (18/3/2022). Pengusaha 34 tahun ini dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Ya pertanyaannya seputar Indra Kenz pernah beli mobil," ujar kuasa hukum Rudy Salim, Frank Hutapea.

Rudy Salim. (Matamata.com/Adiyoga Priyambodo)

Frank Hutapea menerangkan jumlah mobil yang pernah Rudy Salim jual ke Indra Kenz. "Total yang dijual satu mobil," kata putra Hotman Paris ini.

Baca Juga:
Disebut Sempat Mangkir, Rudy Salim Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Indra Kenz

Sedangkan untuk merek mobil yang dijual Rudy Salim ke Indra Kenz, Frank Hutapea memastikan bahwa unit tersebut bukan Ferrari.

"Mobil Tesla yang memang ada di mana-mana. Itu juga sudah di sita ya," tuturnya.

Toyota Supra GR yang dibeli Indra Kenz (Instagram)

Sedangkan untuk mobil jenis lain yang dipunyai Indra Kenz seperti Ferrari, Lamborghini hingga Toyota Supra, Frank Hutapea mewakili Rudy Salim mengaku tak tahu asal usulnya.

Baca Juga:
6 Sumber Kekayaan Rudy Salim, Rekan Bisnis Deretan Artis yang Ogah Dijuluki Crazy Rich

"Enggak, kalau itu enggak pernah beli," ucap Frank Hutapea.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa Rudy Salim karena pernah terlibat jual beli mobil dengan Indra Kenz.

 Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Di mana sebelumnya, mobil Ferrari milik sang crazy rich Medan yang disita kabarnya berasal dari kesepakatan jual beli dengan showroom Prestige Motorcars milik Rudy Salim.

Baca Juga:
Rudy Salim Malas Dijuluki Crazy Rich: Ujungnya Nggak Beres!

Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang menelusuri aset Indra Kenz untuk disita karena diduga bersumber dari perbuatan melawan hukum di platform Binomo.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong, penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz di podcast Denny Sumargo. [YouTube]

Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:
Rudy Salim Ogah Dijuluki Crazy Rich: Yang Kayak Gitu Ujung-Ujungnya Nggak Beres!

Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Adiyoga Priyambodo)

Load More