Matamata.com - Selama lebih dari lima jam, Rudy Salim menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (18/3/2022). Pengusaha 34 tahun ini dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
"Ya pertanyaannya seputar Indra Kenz pernah beli mobil," ujar kuasa hukum Rudy Salim, Frank Hutapea.
Frank Hutapea menerangkan jumlah mobil yang pernah Rudy Salim jual ke Indra Kenz. "Total yang dijual satu mobil," kata putra Hotman Paris ini.
Baca Juga:
Disebut Sempat Mangkir, Rudy Salim Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Indra Kenz
Sedangkan untuk merek mobil yang dijual Rudy Salim ke Indra Kenz, Frank Hutapea memastikan bahwa unit tersebut bukan Ferrari.
"Mobil Tesla yang memang ada di mana-mana. Itu juga sudah di sita ya," tuturnya.
Sedangkan untuk mobil jenis lain yang dipunyai Indra Kenz seperti Ferrari, Lamborghini hingga Toyota Supra, Frank Hutapea mewakili Rudy Salim mengaku tak tahu asal usulnya.
Baca Juga:
6 Sumber Kekayaan Rudy Salim, Rekan Bisnis Deretan Artis yang Ogah Dijuluki Crazy Rich
"Enggak, kalau itu enggak pernah beli," ucap Frank Hutapea.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa Rudy Salim karena pernah terlibat jual beli mobil dengan Indra Kenz.
Di mana sebelumnya, mobil Ferrari milik sang crazy rich Medan yang disita kabarnya berasal dari kesepakatan jual beli dengan showroom Prestige Motorcars milik Rudy Salim.
Baca Juga:
Rudy Salim Malas Dijuluki Crazy Rich: Ujungnya Nggak Beres!
Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang menelusuri aset Indra Kenz untuk disita karena diduga bersumber dari perbuatan melawan hukum di platform Binomo.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong, penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
Rudy Salim Ogah Dijuluki Crazy Rich: Yang Kayak Gitu Ujung-Ujungnya Nggak Beres!
Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Sabar dan Setia, Vanessa Khong Masih Bangga Jadi Tunangan Indra Kenz
-
Dibongkar Rudy Salim Akui Rugi Rp70 M Saat Bisnis Bareng Raffi Ahmad
-
Raffi Ahmad Bangun Kelab Malam, Habiskan Ratusan Miliar!
-
Bisnis Raffi Ahmad Makin Mentereng, Kini Bangun Lokasi Hiburan Malam Senilai Ratusan Miliar Rupiah
-
Rudy Salim Siapkan Hadiah Mewah Mobil Mini Cooper Jika Single Lesti Kejora Trending #1, Benarkah?
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas