Matamata.com - Rudy Salim akhirnya memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Jumat (18/3/2022). Ia datang didampingi tim kuasa hukum. Mengenakan setelan jas serta masker serba hitam, Rudy Salim tak banyak berbicara saat memasuki Gedung Awaloedin Djamin.
Rudy Salim hanya membenarkan bila dirinya datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus Binomo yang menyeret Indra Kenz. Namun selebihnya, Rudy Salim baru bersedia memberikan keterangan usai bertemu penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
"Apa yang mau saya sampaikan? Orang belum diperiksa," kata pemilik showroom Prestige Motorcars.
Rudy Salim dan rombongan lantas berjalan melewati pintu akses menuju ruang penyidik tanpa memberikan keterangan apa pun.
Rudy Salim sebelumnya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada 14 Maret 2022. Namun di hari yang sudah ditentukan, ia tidak hadir tanpa alasan pasti.
"Saudara RS yang merupakan pemilik showroom, belum memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Baca Juga:
Jejak Digital Pengakuan Indra Kenz ke Denny Sumargo Ramai Disorot: Bisa Jadi Barang Bukti Ini
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berencana memeriksa Rudy Salim karena pernah terlibat jual beli mobil dengan Indra Kenz. Salah satunya seperti mobil Ferrari milik crazy rich Medan yang kini sudah disita.
Selain Rudy Salim, penyidik Bareskrim Polri sudah lebih dulu memanggil kekasih dan adik Indra Kenz untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna menelusuri aliran dana hasil kegiatan dari platform Binomo.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022.
Baca Juga:
Nilai Aset Indra Kenz yang Disita Polri Resmi Diungkap: Ratusan Miliar Rupiah
Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga:
Kerugian Rp15 Triliun, Patricia Gouw Kesal Kasusnya Tak Seramai Masalah Indra Kenz
Berita Terkait
-
Sabar dan Setia, Vanessa Khong Masih Bangga Jadi Tunangan Indra Kenz
-
Dibongkar Rudy Salim Akui Rugi Rp70 M Saat Bisnis Bareng Raffi Ahmad
-
Raffi Ahmad Bangun Kelab Malam, Habiskan Ratusan Miliar!
-
Bisnis Raffi Ahmad Makin Mentereng, Kini Bangun Lokasi Hiburan Malam Senilai Ratusan Miliar Rupiah
-
Rudy Salim Siapkan Hadiah Mewah Mobil Mini Cooper Jika Single Lesti Kejora Trending #1, Benarkah?
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas