Yohanes Endra | MataMata.com
Roby Geisha. (Instagram/@geishaindonesia)

Matamata.com - Hukuman berat bisa menimpa Roby Satria alias Roby Geisha usai tiga kali tertangkap narkoba. Keterangan ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam giat rilis penangkapan Roby, Senin (21/3/2022).

"Untuk tersangka RS disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," ujar Budhi.

Roby Satria alias Roby Geisha. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Sebagaimana diketahui, Roby Geisha pertama kali tersandung kasus narkoba pada 2013. Saat itu, lelaki 35 tahun divonis satu tahun penjara atas perbuatannya.

Baca Juga:
Detik-detik Penangkapan Roby Geisha: Diawali Gerak-gerik Mencurigakan di Kamar Mandi

Tak kapok, Roby Geisha kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membeli narkoba pada November 2015.

Roby Geisha tertangkap basah menerima narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram hasil pesanan dari seseorang yang diantar tukang ojek online.

Roby Geisha (Instagram/@geishaindonesia)

Atas perbuatannya ketika itu, Roby Geisha divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

Terbaru, Roby Geisha ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta pada 19 Maret 2022. Mantan suami Cinta Ratu Nansya ini diamankan bersama asistennya AJ.

Dari hasil penangkapan keduanya, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram.

Roby Satria alias Roby Geisha. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Ada yang masih dalam paket, ada juga yang sudah dilinting dan bekas dihisap," jelas Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Berbeda dari Roby Geisha terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, asistennya yang berinisial AJ berpotensi mendekam dibalik jeruji besi antara lima hingga 20 tahun.

Sebab oleh penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AJ dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adiyoga Priyambodo)

Load More