Matamata.com - Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading Binomo dan resmi ditahan Bareskrim Polri.
Indra Kenz diproses berdasarkan laporan polisi No: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UUD ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 uud ITE.
Kemudian pasal 3 UUD No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Indra Kenz pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Ahmad Ramadhan sebelumnya.
Indra Kenz diduga mempromosikan keuntungan aplikasi trading Binomo di media sosial. Ia mengklaim aplikasi itu sudah legal dan resmi di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, polisi menggelar rilis penangkapan Indra Kenz. Simak siaran langsungnya!
Baca Juga:
Indra Kenz dan Doni Salmanan Diduga Dapat Perlakuan Khusus di Penjara, Polisi Bongkar Faktanya
Terkini
- Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
- Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
- Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
- Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
- Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat
Berita Terkait
-
Sabar dan Setia, Vanessa Khong Masih Bangga Jadi Tunangan Indra Kenz
-
7 Artis Masuk Penjara Tahun 2022, Nikita Mirzani Setahun Ditahan Dua Kali
-
Dihukum 10 Tahun Penjara dan Didenda 5 M, Berikut 7 Fakta Vonis Indra Kenz
-
Tok! Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M
-
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Dinilai Lakukan Kejahatan Canggih