Yohanes Endra | MataMata.com
Lord Adi. (Instagram/adi.mci8)

Matamata.com - Suhaidi Jamaan alias Lord Adi bersikap gentleman dengan mengembalikan sendiri gepokan uang senilai Rp 50 juta ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Bukan tanpa alasan, duit tersebut dikembalikan karena diduga hasil dari kejahatan penipuan Indra Kenz.

Lewat sebuah unggahan, Lord Adi memperlihatkan potret dirinya kala melakukan serah terima dengan pihak Bareskrim Polri. Pria yang tenar lewat ajang MasterChef Indonesia itu tampak tersenyum seolah menandakan bahwa ia telah ikhlas mengembalikan uang Rp 50 juta dari Indra Kenz.

Bahkan, Lord Adi membuat caption yang cukup bijak untuk melengkapi potret yang ia unggah ke media sosial.

Baca Juga:
Lord Adi Sebut Cowok Bisa Memasak Secara Lebih Baik daripada Cewek

"Apa yang datang dengan mudah, perginya juga mudah. Memulangkan duitnya Indrakenze," tulis Lord Adi, Jumat (1/4/2022).

Sederet netizen langsung memuji sikap gentle Lord Adi lantaran bersedia mengembalikan secara langsung uang Rp 50 juta ke Bareskrim Polri.

Lord Adi kembalikan uang Rp 50 juta diduga dari Indra Kenz. (Instagram/adi.mci8)

"Semoga dapat pengganti rezeki yang Halal ya lord... Semangaat lord," komentar netizen.

Baca Juga:
Terungkap Asal-Usul Nama Lord Adi MasterChef Indonesia

"Indra kenz bikin susah lord kita," timpal lainnya.

"Uang gak berkah, semoga diganti yang lebih-lebih lagi," imbuh netizen yang lain.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut pengembalian uang tersebut inisiatif dari Lord Adi. Kepada penyidik dia mengaku menerima uang Rp50 juta dari Indra Kenz saat dirinya tengah berulang tahun September 2021 lalu.

Baca Juga:
5 Pesona Nelli Sovia: Istri Lord Adi yang Setia dan Sangat Sederhana

"Atas inisiatif sendiri, saudara S alias Lord Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Dittipideksus terkait yang bersangkutan menerima transfer dari saudara IK saat yang bersangkutan berulang tahun," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).

Dalam perkara ini, Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Pria yang dulunya mengaku sebagai crazy rich Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga:
Lord Adi Ulang Tahun ke-42, Tak Menyangka Dikado Uang Rp 50 Juta

Load More