Matamata.com - Suhaidi Jamaan alias Lord Adi bersikap gentleman dengan mengembalikan sendiri gepokan uang senilai Rp 50 juta ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Bukan tanpa alasan, duit tersebut dikembalikan karena diduga hasil dari kejahatan penipuan Indra Kenz.
Lewat sebuah unggahan, Lord Adi memperlihatkan potret dirinya kala melakukan serah terima dengan pihak Bareskrim Polri. Pria yang tenar lewat ajang MasterChef Indonesia itu tampak tersenyum seolah menandakan bahwa ia telah ikhlas mengembalikan uang Rp 50 juta dari Indra Kenz.
Bahkan, Lord Adi membuat caption yang cukup bijak untuk melengkapi potret yang ia unggah ke media sosial.
"Apa yang datang dengan mudah, perginya juga mudah. Memulangkan duitnya Indrakenze," tulis Lord Adi, Jumat (1/4/2022).
Sederet netizen langsung memuji sikap gentle Lord Adi lantaran bersedia mengembalikan secara langsung uang Rp 50 juta ke Bareskrim Polri.
"Semoga dapat pengganti rezeki yang Halal ya lord... Semangaat lord," komentar netizen.
"Indra kenz bikin susah lord kita," timpal lainnya.
"Uang gak berkah, semoga diganti yang lebih-lebih lagi," imbuh netizen yang lain.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut pengembalian uang tersebut inisiatif dari Lord Adi. Kepada penyidik dia mengaku menerima uang Rp50 juta dari Indra Kenz saat dirinya tengah berulang tahun September 2021 lalu.
"Atas inisiatif sendiri, saudara S alias Lord Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Dittipideksus terkait yang bersangkutan menerima transfer dari saudara IK saat yang bersangkutan berulang tahun," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).
Dalam perkara ini, Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Pria yang dulunya mengaku sebagai crazy rich Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Berita Terkait
-
Sabar dan Setia, Vanessa Khong Masih Bangga Jadi Tunangan Indra Kenz
-
7 Artis Masuk Penjara Tahun 2022, Nikita Mirzani Setahun Ditahan Dua Kali
-
Dihukum 10 Tahun Penjara dan Didenda 5 M, Berikut 7 Fakta Vonis Indra Kenz
-
Tok! Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M
-
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Dinilai Lakukan Kejahatan Canggih
Terpopuler
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
-
Bupati Aceh Timur Minta Hunian Darurat untuk Korban Banjir Lokop
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season