Ade Wismoyo Yuliani | MataMata.com
Indra Kenz dan Vanessa Khong. (Instagram/@vanessakhongg)

Matamata.com - Tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan  Binomo telah kembali ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Selain Vanessa Khong, keluarga Indra Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma. Sementara kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga tersangka.

"Ketiga tersangka ini akan dilakukan pemeriksaan sebagai perdana pada Kamis (14/4)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
Jin BTS Tanggapi Isu Pembebeasan Wajib Militer: Saya Serahkan ke Agensi

Alasannya, mereka bertiga diduga menerima uang hasil binary option Binomo dari Indra Kenz. Oleh karenanya, polisi akan menyelidiki lebih dalam hal tersebut.

Kasus Indra Kenz menyisakan banyak cerita dibaliknya, termasuk nasib sang tunangan, Vanessa Khong yang baru-baru ini menghapus momen mereka di instagram pribadinya. (youtube.com/Indra Kesuma)

"Mereka diduga menerima aliran uang hasil penipuan dari Indra Kenz," ungkapnya.

"Mereka juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka Indra Kenz,” sambungnya menjelaskan.

Baca Juga:
Bantu Samarkan Aliran Dana, Vanessa Khong Jadi Tersangka Barus Susul Indra Kenz

Dengan begitu, total sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka berikut Indra Kenz. Keempat orang sebelumnya yang sudah tersangka dan ditahan di antaranya juga ada Fakarich, guru Indra Kenz.

“Kemudian telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat tersangka yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, serta Fakar Suhartami Pratama,” ungkap Whisnu Hermawan.

Ketiga tersangka baru itu bakal disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Baca Juga:
Nagita Slavina Ditelepon Nita Gunawan, Mahalini Diajari Doa Buka Puasa

Load More