Madinah | MataMata.com
Billy Syahputra. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

Matamata.com - Duit hasil jual beli mobil artis Billy Syahputra dengan Stefanus Richard, gembong robot trading berlabel DNA Pro urung disita polisi. Ini disampaikan langsung oleh pengacara Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum adik Olga Syahputra tersebut.

"Mobilnya dia (Billy Syahputra) yang disita," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di bareskrim Polri, kamis (28/4/2022).

Billy Syahputra. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

Alasan mobil Billy Syahputra disita lantaran sudah terjadi transasaksi sah dalam hukum perdata. jadi, menurut dia tidak ada yang salah dalam transaksi jual beli.

Baca Juga:
Mobil Billy Syahputra yang Dibeli Bos DNA Pro Disita, Terkuak Nasib Duit Hasil Penjualannya

"Jual beli benda bergerak itu. Terjadi penyerahan," lanjut Fahmi Bachmid.

Karena alasan di atas tidak ada kewajiban yang dibebankan kepada Billy Syahputra untuk memngembalikan duit tersebut ke Bareskrim.

"Jadi hanya mobil yang didapatkan dari penjualan (yang disita polisi), bukan uangnya," ujarnya lagi.

Baca Juga:
LIVE: Hasil Pemeriksaan Billy Syahputra Terkait Kasus DNA Pro

Billy Syahputra. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

Seperti diketahui, kejahatan DNA Pro ikut menyeret nama Billy Syahputra yang diduga ikut menerima aliran dana melalui jual beli mobil dengan Stefanus Richard.

Sebenarnya, menurut panggilan kepolisian, Billy Syahputra dijadwalkan hadir memenuhi panggilan bareskrim pada 19 April 2022. Namun ditunda pada 21 April 2022. Karena berhalangan, Billy Syahputra baru dapat memenuhi panggilan hari ini.

Kepada penyidik Billy Syahputra akui pernah menjual mobil mewah jenis Toyota Alphard seharga Rp 1 miliar kepada Stefanus Richard. [Adiyoga Priyambodo]

Baca Juga:
Billy Syahputra Datangi Bareskrim Polri, Rafathar Nangis Masuk Pesantren

Load More