Ade Wismoyo | MataMata.com
Gaga Muhammad menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Gaga Muhammad kini diketahui masih harus menjalani proses peradilan atas kasus kecelakaan bersama mendiang Laura Anna. Gaga diduga masih tak terima mendekam di penjara selama 4,5 tahun usai dinyatakan bersalah dalam kecelakaan yang membuat mendiang Edelenyi Laura Anna lumpuh.

Baru-baru ini Gaga Muhammad diketahui kembali mengajukan upaya hukum lewat permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, Gaga dan tim pengacara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, namun permohonannya ditolak.

"Gaga melalui orangtuanya meminta saya unruk mengajukan kasasi," ujar kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
7 Artis Berdarah Madura Punya Segudang Prestasi di Dunia Hiburan

Terkait alasan mengajukan kasasi, Gaga Muhammad tetap pada keyakinan bahwa dia tidak sepenuhnya bersalah atas insiden yang terjadi pada 2019.

"Kejadian ini kelalaian, tapi dikemas sedemikian rupa, seperti sebuah perbuatan kesengajaan untuk membuat seseorang celaka," kata Fahmi Bachmid menerangkan.

Laura Anna. [Instagram/edlnlaura]

"Kalau pemahaman ini tetap dijadikan dasar, semua orang kecelakaan bermasalah. Padahal semua tidak ingin mencelakakan dirinya atau orang lain, karena itu adalah sebuah musibah yang menimpa," katanya melanjutkan.

Baca Juga:
Ternyata Begini Nasib Uang Asuransi Rp530 Juta yang Sudah Dicairkan Doddy Sudrajat

Selain itu, Gaga Muhammad juga keberatan dengan cara Pengadilan Tinggi Jakarta menangani permohonan bandingnya.

Menurut keterangan Fahmi Bachmid, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak memeriksa kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Gaga Muhammad.

"Padahal hak yang diberikan terhadap Pengadilan Tinggi itu untuk memeriksa kembali, artinya bukan hanya mengambil alih," imbuh Fahmi.

Baca Juga:
Dul Jaelani Perlihatkan Jati Diri Lewat Band Qodir

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022. Mantan kekasih Awkarin itu dinyatakan bersalah atas kelalaian mengemudi yang membuat Laura Anna Edelenyi lumpuh di 2019.

Gaga Muhammad yang tak terima dengan vonis tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Februari 2022. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Anisa Rahma eks Cherrybelle Hamil: Ada Bayi Kembar dalam Rahim Aku!

Load More