Ade Wismoyo | MataMata.com
Aktris Nirina Zubir saat memberikan keterangan pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Nirina Zubir menyayangkan sikap Riri Khasmita dan para terdakwa lain yang  bersikeras merasa tidak bersalah dalam kasus mafia tanah.

Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022), ia menyebut dalih Riri dan komplotan sudah menerima kuasa jual tanah dari ibunda Nirina tidak ada kaitannya dengan mengubah kepemilikan sertifikat aset.

"Kuasa jual itu tidak ada sangkut pautnya dengan akhirnya mereka merubah nama dari sertifikat yang tadinya milik kami, milik ibu kami, menjadi Riri Khasmita dan suaminya. Nggak ada hubungannya," ujar Nirina Zubir.

Baca Juga:
Doddy Sudrajat Makin Yakin Pindahkan Makam Vanessa Angel, Klaim Dapat Izin dari Pemilik Wakaf

Ditambah lagi, dalih Riri Khasmita dan komplotan soal kuasa jual juga sudah dimentahkan lewat beberapa bukti yang dikantongi Nirina Zubir dan keluarga.

"Itu nggak ada, maksudnya semua rekayasa. Kan sudah dijelaskan. Dokumennya ada, tapi kemudian isinya nggak benar. Kami juga sudah ngecek dari Labfor, semua surat-surat itu kan juga tidak identik tanda tangannya," kata Nirina Zubir.

Riri Khasmita (berhijab) menatap sinis ke arah Nirina Zubir, saat dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

Nirina Zubir kemudian menantang Riri Khasmita dan komplotan untuk mempertahankan argumen mereka saat bersaksi di sidang.

Baca Juga:
Anak Ernest Prakasa yang Baru Kelas 6 SD Dimaki Teman, Cara Membalasnya Bikin Kagum

Istri Ernest Syarif meyakini para terdakwa hanya membuat kesaksian palsu demi meringankan hukuman mereka.

"Kami tunggu waktunya sampai anda yang bersaksi. Ayo, di bawah Al-Quran ya kamu disumpah. Coba kamu kasih tahu sejujur-jujurnya," ujar Nirina Zubir.

"Coba, kasih statement di bawah Al-Quran. Masih berani nggak berkelit bilang keberatan," katanya lagi.

Baca Juga:
7 Artis Jadi Pasangan Nicholas Saputra di Film, Terbaru Ariel Tatum

Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Selain itu, Riri dan Edrianto juga didakwa Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Ibunda Nirina minta Riri sebagai ART-nya mengurus enam aset berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.

Baca Juga:
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Klarifikasi Isu Selingkuh dengan Mimi Bayuh, Singgung soal Jet Pribadi

Bersama Edrianto, Riri kemudian mengubah kepemilikan aset tersebut atas nama mereka. Aksi mereka dibantu oleh oknum notaris yang juga jadi terdakwa. (Adiyoga Priyambodo)

Load More