Matamata.com - Nirina Zubir menyayangkan sikap Riri Khasmita dan para terdakwa lain yang bersikeras merasa tidak bersalah dalam kasus mafia tanah.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022), ia menyebut dalih Riri dan komplotan sudah menerima kuasa jual tanah dari ibunda Nirina tidak ada kaitannya dengan mengubah kepemilikan sertifikat aset.
"Kuasa jual itu tidak ada sangkut pautnya dengan akhirnya mereka merubah nama dari sertifikat yang tadinya milik kami, milik ibu kami, menjadi Riri Khasmita dan suaminya. Nggak ada hubungannya," ujar Nirina Zubir.
Ditambah lagi, dalih Riri Khasmita dan komplotan soal kuasa jual juga sudah dimentahkan lewat beberapa bukti yang dikantongi Nirina Zubir dan keluarga.
"Itu nggak ada, maksudnya semua rekayasa. Kan sudah dijelaskan. Dokumennya ada, tapi kemudian isinya nggak benar. Kami juga sudah ngecek dari Labfor, semua surat-surat itu kan juga tidak identik tanda tangannya," kata Nirina Zubir.
Nirina Zubir kemudian menantang Riri Khasmita dan komplotan untuk mempertahankan argumen mereka saat bersaksi di sidang.
Istri Ernest Syarif meyakini para terdakwa hanya membuat kesaksian palsu demi meringankan hukuman mereka.
"Kami tunggu waktunya sampai anda yang bersaksi. Ayo, di bawah Al-Quran ya kamu disumpah. Coba kamu kasih tahu sejujur-jujurnya," ujar Nirina Zubir.
"Coba, kasih statement di bawah Al-Quran. Masih berani nggak berkelit bilang keberatan," katanya lagi.
Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Baca Juga
Selain itu, Riri dan Edrianto juga didakwa Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Ibunda Nirina minta Riri sebagai ART-nya mengurus enam aset berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.
Bersama Edrianto, Riri kemudian mengubah kepemilikan aset tersebut atas nama mereka. Aksi mereka dibantu oleh oknum notaris yang juga jadi terdakwa. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Omara Esteghlal Akui Sulit Beradegan Intim di Film 'Tinggal Meninggal': Saat Pergantian Emosi
-
Dua Bulan Tak Muncul di Publik, Nirina Zubir Akhirnya Keluar Rumah Demi Kehadiran di Siraman Luna Maya
-
Review Film: Jatuh Cinta Seperti Di Film-Film
-
Digugat Mantan ART Ibunya, Nirina Zubir Pertanyakan Status: Saya Ahli Waris, Dia Siapa?
-
Dituding Tak Perhatikan Ortu oleh Mantan ART Ibundanya, Ini Balasan Menohok Nirina Zubir
Terpopuler
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season