Nur Khotimah Ferry Noviandi | MataMata.com
Raden Brotoseno dan Tata Janeeta. (Instagram/tatajaneetaofficial)

Matamata.com - Sosok Raden Brotoseno belakangan disorot karena diketahui bertugas lagi sebagai polisi meski sebelumnya pernah berstatus sebagai narapidana kasus korupsi. Besarnya perhatian publik atas putusan ini membuat Polri kembali meninjau putusan sidang etik atas suami Tata Janeeta tersebut.

Polri rencananya akan meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk mencari jalan keluar untuk masalah ini. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan demi meninjau ulang putusan sidang etik Raden Brotoseno.

Hasil dari pertemuan tersebut, Listyo Sigit Prabowo kemungkinan akan merevisi dua Peraturan Kapolri (Perkap). Revisi Perkap itu akan memungkinkan peninjauan kembali hasil sidang kode etik Brotoseno.

Baca Juga:
Irfan Hakim Terbaring Lemas di IGD Rumah Sakit: Lambung Kayak Diperes

Dua Perkap yang akan direvisi itu adalah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya mengubah perkap itu, nanti dua perkap kami jadikan satu perkap," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Tata Janeeta dan Raden Brotoseno. [Instagram]

Listyo Sigit Prabowo mengatakan dalam revisi perkap itu akan ditambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan Sidang Komisi Kode Etik yang dinilai ada keputusan keliru atau terdapat hal-hal lain.

Baca Juga:
6 Momen Wisuda Anak Cut Tari, Kehadiran Mantan Suami Tuai Sorotan

"Memang perlu kami ubah, persisnya terkait persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini," ujar Sigit.

Menurut Sigit, dengan revisi perkap memberikan ruang untuk dirinya selaku Kapolri guna meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan Sidang Kode Etik AKBP Raden Brotoseno.

"Tentunya langkah-langkah yang kami lakukan ini, harapannya kami bisa menjawab berbagai macam pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri tentang penanganan tindak pidana korupsi," pungkas Sigit.

Baca Juga:
Marissya Icha Curhat Jadi Korban KDRT Eks Suami: Mukaku Babak Belur!

Load More