Matamata.com - Nicholas Sean, anak Ahok, memberikan jawaban atas tudingan Ayu Thalia soal hubungan spesial di antara mereka yang memicu dugaan penganiayaan. Hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan Ayu selaku terdakwa, ia membantah hal itu.
"Hanya sebatas kenal. Bukan juga pacar saya, tidak ada hubungan," ujar Nicholas Sean di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2022).
Ayu Thalia yang juga hadir di sidang mengaku keberatan setelah mendengar keterangan Nicholas Sean. Lewat secarik kertas, ia membeberkan cara Sean bersikap yang menurutnya lebih dari sekedar teman.
"Teman biasa itu tidak tidur bareng, tidak chat panggil sayang, tidak tanya saya kapan haid," ungkap Ayu Thalia.
Tak berhenti sampai di situ, Ayu Thalia juga mengaku pernah diajak menginap di hotel dan rumah Nicholas Sean.
"Saksi korban beberapa kali check in di hotel sama saya. Setahu saya kalau cuma teman, saksi korban juga pernah membawa saya untuk tidur di rumahnya," jelas sang pesinetron.
Meski begitu, Nicholas Sean tetap pada keterangannya yang mengaku tidak pernah punya hubungan spesial dengan Ayu Thalia. Ia juga membantah tudingan penganiayaan yang selama ini Ayu ceritakan ke publik.
"Kami tidak pernah pacaran. Terdakwa hanya mengarang cerita kalau saya menganiaya dia," tegas Nicholas Sean.
Sebagai pengingat, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021.
Kejadian bermula saat Ayu Thalia mengaku dianiaya Nicholas Sean lewat cerita yang dibagikan di Instagram dengan menyertakan beberapa bukti luka fisik. Ia bahkan sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan pada 27 Agustus 2021.
Pemberitaan tentang dugaan penganiayaan yang dialami Ayu Thalia ternyata membuat Nicholas Sean terganggu. Hal itu lah yang mendasari laporan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean sendiri dinyatakan gugur pada November 2021 karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam bukti yang disertakan.
Sedang dalam laporan Nicholas Sean yang kini disidangkan, Ayu Thalia selaku terdakwa dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Irfan Hakim Video Call Pak Ahok di Acara TV, Langsung Disentil Ikut Demo 212: Jejak Digital Gak Pernah Lupa
-
Pernyataan Anak Ahok soal Gak Mau Nikah Diungkit saat Belikan Cincin Buat Pacar: Katanya Pacaran Buang-buang Duit?
-
Akui Lelah Jalani Hidup, Curhatan Nicholas Sean Bikin Nyesek: Terlalu Terluka dan Trauma
-
Fuji Nangis di Hari Ultah, Kakak dan Ibu Billar Diduga Bercandakan KDRT
-
Ayu Thalia Terpukul gegara Berkasus dengan Putra Ahok: Saya Trauma Dekat sama Cowok
Terpopuler
-
Miliki Wajah Glowing dan Tubuh Ideal, Melliza Putri Lakukan Perawatan Khusus di Dermaster
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season